WNA di Bali
Tak Hanya BG, Imigrasi Singaraja juga Deportasi WNA Italia Akibat Melanggar Aturan Pendakian
Aksi melanggar aturan pendakian Gunung Agung yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BG pada Sabtu (15/2/2025) lalu
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tak Hanya BG, Imigrasi Singaraja Juga Deportasi WNA Italia Akibat Melanggar Aturan Pendakian
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aksi melanggar aturan pendakian Gunung Agung yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia berinisial BG pada Sabtu (15/2/2025) lalu, ternyata tidak dilakukan sendiri.
Sebab pada saat itu, BG bersama temannya yang juga seorang WNA asal Italia berinisial BASM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan BG dan BASM lantaran mendaki Gunung Agung tanpa didampingi oleh pemandu lokal.
Baca juga: Pebisnis Rental Mobil Tambah Armada, Dampak Pertumbuhan Sektor Pariwisata Bali, WNA Suka Terios
Padahal imbauan mengenai pendakian yang wajib didampingi pemandu, sudah disampaikan secara terus-menerus.
"Pemasangan baliho/spanduk imbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung telah dilakukan oleh pengelola setempat."
"Upaya ini sebagai langkah pencegahan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu."
"Namun demikian, masih ada pendaki khususnya orang asing yang tidak mengindahkan imbauan tersebut," ujar Hendra, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: WNA Sekap WNA di Gianyar, Bule Iran Berulah di Bali karena Sakit Hati, Polres Tangkap 2 Pelaku
BASM diamankan oleh tim Imigrasi Singaraja bersama dengan BG, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam.
Hasilnya, diketahui BASM merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku hingga 13 Maret 2025.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai," ucapnya.
Karena melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan, BASM selanjutnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.
Baca juga: Niat Cari Hp Hilang di Kuta, WNA Mesir Buat Onar dan Rusak Toko, Sempat Kabur Dikira Maling
Pendeportasian pria 36 tahun itu dilakukan pada tanggal 22 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Aturan undang-undang yang dilanggar yakni Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025. SE ini mengatur tentang pencegahan risiko pendakian ke Gunung Agung pada kondisi cuaca ekstrem," sebutnya.
Hendra menambahkan, pihaknya di Imigrasi Singaraja senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian, melalui pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak yang melanggar.
Baca juga: Diringkus di Pantai Jerman Bali, Bisma Curi Parfum dan Kacamata Bernilai Jutaan Rupiah Milik WNA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.