Berita Buleleng

TEMPAT Nongkrong Timur Pura Penimbangan Buleleng Dirobohkan! Simak Alasan Selengkapnya   

Bagus Jayawangsa mengatakan, sejak dulu lahan ini merupakan tanah pribadi. Dasar kepemilikannya berupa pipil tahun 1928.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
PEMBONGKARAN - Dua bangunan tempat nongkrong anak muda di pesisir pantai Penimbangan, tepatnya sebelah timur Pura Segara Penimbangan dirobohkan pada Jumat (29/8). 

TRIBUN-BALI.COM - Sebuah alat berat excavator terlihat merobohkan bangunan tempat nongkrong pesisir Pantai Penimbangan, tepatnya di sisi timur Pura Segara Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, dirobohkan pada Jumat (29/8) pagi. Setidaknya ada dua tempat yang rata dengan tanah, yakni Waroeng Khan Cumirak dan Warung Kamyu.

Pembebasan lahan ini dilakukan karena tempat nongkrong tersebut dibangun di atas tanah milik orang lain. Yang mana mengacu pada Sertifikat Hak Milik, lahan ini dimiliki oleh I Gusti Bagus Jayawangsa Kepakisan. 

Ditemui di lokasi, Bagus Jayawangsa menyebut total luas lahan sesuai sertifikat miliknya mencapai 14 are. Walau demikian, hingga kini baru dua pemilik usaha yang sudah menyerahkan bangunannya secara sukarela. Yakni Waroeng Khan Cumirak dan Warung Kamyu.

"Ada beberapa bangunan yang mungkin masih memerlukan waktu. Salah satunya yang kemarin viral (rumah Dea, red) per hari ini belum kita adakan pembongkaran dulu," ucapnya. 

Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Jembrana & Klungkung Telan Korban Jiwa, Oleng di Jalur Tengkorak Lalu Terjatuh

Baca juga: ANGKUT Sampah Sampai 4 Ton, DLHK Soroti Sampah Pedagang di Pantai Seminyak Tak Terurus!

Bagus Jayawangsa mengatakan, sejak dulu lahan ini merupakan tanah pribadi. Dasar kepemilikannya berupa pipil tahun 1928. Pipil tersebut selanjutnya diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik. 

Pembebasan lahan pun diakui butuh proses panjang. Dikatakan sejak tahun 2023, pihaknya sudah melakukan pendekatan pada para masyarakat yang menempati pesisir pantai untuk dijadikan tempat usaha. Namun karena alasan kemanusiaan, masyarakat masih dibolehkan berjualan hingga batas waktu 25 Juni 2025.

"Ini sudah melalui proses yang sangat panjang, bukan satu atau dua hari. Mulai dari pendekatan hingga mereka menyatakan menyerahkan bangunannya kepada kita secara sukarela," ucapnya. 

Dikatakan pula, masyarakat sempat meminta dibiarkan menempati lahan dengan menawarkan opsi sewa. Pihaknya pun sudah menunggu, namun tidak ada tindaklanjut. 

"Kami sudah tunggu itikad baik mereka, tapi sampai sekarang tidak ada. Ini yang belum kita bongkar, mereka tidak ada melakukan upaya menyewa. Kita telusuri juga tidak ada kontribusi kemanapun. Baik itu ke adat ataupun dinas. Jadi murni mereka atas kehendak pribadi dan berdasarkan kelompok," ujarnya. 

Disinggung mengenai rencana ke depan pascapembebasan bangunan, Bagus Jayawangsa mengaku belum ada rencana. Namun untuk mengantisipasi pihak-pihak yang menyalahgunakan tempat ini, pihaknya akan membuatkan batas non permanen. Sehingga masyarakat tetap bisa menikmati pantai.

"Dulu orang bebas keluar masuk ke sini main ke pantai tidak pernah ada hambatan. Tapi sejak adanya bangunan liar ini publik terbatas menikmati aset negara berupa pantai. Sementara kita akan tutup dulu, namun tidak tutup permanen. Hanya sebatas memberi batas saja. Tapi aksesnya tetap masih kita buka," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved