WNA di Bali

Tak Hanya BG, Imigrasi Singaraja juga Deportasi WNA Italia Akibat Melanggar Aturan Pendakian

Aksi melanggar aturan pendakian Gunung Agung yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BG pada Sabtu (15/2/2025) lalu

|
Istimewa
DEPORTASI - Petugas Imigrasi Singaraja saat mendampingi proses deportasi WNA asal Italia berinisial BASM. Pria 36 tahun itu dideportasi karena melanggar aturan pendakian Gunung Agung 

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hendra.

Sebelumnya diberitakan, pihak Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Norwegia berinisial BG karena melanggar aturan pendakian Gunung Agung.

Di mana pendakian tidak didampingi oleh pemandu lokal. BG dipulangkan ke negara asalnya lebih dulu. Yakni pada tanggal 20 Februari 2025. (*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved