WNA di Bali
Dua WNA Turki Dideportasi Setelah Ketahuan Jalankan Bisnis Rumah Makan di Buleleng
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dua WNA Turki Dideportasi Imigrasi Singaraja Setelah Ketahuan Jalankan Bisnis Rumah Makan
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki.
Keduanya dideportasi setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggal, yakni menjalanlan bisnis rumah makan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, dua WNA Turki itu terjaring dalam operasi Wira Waspada pada tanggal 17-21 Februari 2025. Dua laki-laki Turki itu berinisial MT (39) dan FY (31).
Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, BNNP Bali Ringkus 3 WNA Asal Inggris, Rusia dan Ukraina
Kata Hendra, kedua WNA itu diamankan setelah kedapatan menjalankan bisnis rumah makan di wilayah Jembrana.
Sayangnya bisnis itu dijalankan tidak sesuai aturannya. Ini karena MT dan FY hanya menggunakan izin tinggal kunjungan.
"Perbuatan keduanya terindikasi menyalahi aturan. Alhasil keduanya diamankan pada 20 Februari 2025," ucapnya dikonfirmasi Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Wisatawan dan WNA Nakal di Bali Akan Ditindak, Gubernur Koster Ungkap Soal Aturan Barunya
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Hendra, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
FY masuk terlebih dahulu pada bulan November 2024, disusul oleh MT pada bulan Januari 2025.
"Dalam pengelolaan rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak sedangkan FY menjalankan operasional pemesanan makanan," jelasnya.
Baca juga: JASAD WNA Mr. X Ditemukan di Bak Penampungan Air di Jimbaran Badung
Perbuatan MT dan FY melanggar aturan keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Pendeportasian terhadap keduanya didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2025.
"Kami senantiasa melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait. Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.