Berita Buleleng

PEMKAB Buleleng Bersikukuh Tak Mau Cabut SK Pemberhentian GA dan WA

Opsi pertama yakni Pemkab Buleleng mencabut SK Pemberhentian GA dan WA sebagai PPPK, atau opsi kedua yakni menyelesaikan lewat jalur hukum. 

Istimewa
ILUSTRASI - Proses hukum kasus dugaan perzinahan, dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng, telah dihentikan kepolisian, karena dianggap tidak ada bukti. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Proses hukum kasus dugaan perzinahan, dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng, telah dihentikan kepolisian, karena dianggap tidak ada bukti.

Kendati demikian Pemkab Buleleng bersikukuh, tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kerja terhadap dua oknum berinisial GA dan WA itu. 

Hal tersebut diungkapkan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, perbuatan GA dan WA hingga berujung pada laporan ke polisi, dinilai membuat kegaduhan.

"Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh seorang ASN. Itu sudah ada perjanjian termasuk sanksi juga," katanya. 

Baca juga: 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi

Baca juga: DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN,  Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun!

Sanksi terhadap PPPK juga diakui lebih keras dibandingkan dengan PNS. Kendati status keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). "Memang agak keras ya sanksi PPPK, tidak seperti PNS. Sanksinya hanya ada ringan, sedang dan berat," ucapnya. 

Mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini, tidak secara gamblang menjelaskan ihwal pemberian sanksi pemberhentian tersebut, apakah berdasarkan dugaan perzinahan atau perbuatan selaku ASN. 

Ia hanya mengatakan, jika SK Pemberhentian dua oknum PPPK sudah melalui pertimbangan dari berbagai segi. Pun ia menegaskan, pertimbangan tersebut dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). 

"Sudah dipertimbangkan oleh Baperjakat. Tidak saya yang pertimbangkan tapi Baperjakat. Sebab Baperjakat yang tau pegawainya ini, track recordnya (rekam jejak) bagaimana," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Buleleng memutuskan tidak melanjutkan proses hukum laporan dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh LW, kepada GA dan WA. Ini karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan bukti. 

Di sisi lain, kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma pasca menerima kabar penghentian proses hukum itu, memberikan dua opsi kepada Pemkab Buleleng.

Opsi pertama yakni Pemkab Buleleng mencabut SK Pemberhentian GA dan WA sebagai PPPK, atau opsi kedua yakni menyelesaikan lewat jalur hukum. 

"Itu yang akan kami kejar nanti. Kalau memang pemkab mau mengakui keliru atau khilaf kita bisa memaklumi. Tetapi jika pemkab bersikukuh menyatakan dirinya benar, mau tidak mau kami akan meminta pertanggungjawaban secara formil yaitu melalui jalur hukum," tegasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved