Berita Buleleng
PEMKAB Buleleng Bersikukuh Tak Mau Cabut SK Pemberhentian GA dan WA
Opsi pertama yakni Pemkab Buleleng mencabut SK Pemberhentian GA dan WA sebagai PPPK, atau opsi kedua yakni menyelesaikan lewat jalur hukum.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Proses hukum kasus dugaan perzinahan, dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng, telah dihentikan kepolisian, karena dianggap tidak ada bukti.
Kendati demikian Pemkab Buleleng bersikukuh, tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kerja terhadap dua oknum berinisial GA dan WA itu.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Jumat (12/9/2025). Menurutnya, perbuatan GA dan WA hingga berujung pada laporan ke polisi, dinilai membuat kegaduhan.
"Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh seorang ASN. Itu sudah ada perjanjian termasuk sanksi juga," katanya.
Baca juga: 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Gugat Pemkab Buleleng, Bupati Sutjidra: Kita Hadapi
Baca juga: DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN, Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun!
Sanksi terhadap PPPK juga diakui lebih keras dibandingkan dengan PNS. Kendati status keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). "Memang agak keras ya sanksi PPPK, tidak seperti PNS. Sanksinya hanya ada ringan, sedang dan berat," ucapnya.
Mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini, tidak secara gamblang menjelaskan ihwal pemberian sanksi pemberhentian tersebut, apakah berdasarkan dugaan perzinahan atau perbuatan selaku ASN.
Ia hanya mengatakan, jika SK Pemberhentian dua oknum PPPK sudah melalui pertimbangan dari berbagai segi. Pun ia menegaskan, pertimbangan tersebut dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Sudah dipertimbangkan oleh Baperjakat. Tidak saya yang pertimbangkan tapi Baperjakat. Sebab Baperjakat yang tau pegawainya ini, track recordnya (rekam jejak) bagaimana," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Buleleng memutuskan tidak melanjutkan proses hukum laporan dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh LW, kepada GA dan WA. Ini karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan bukti.
Di sisi lain, kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma pasca menerima kabar penghentian proses hukum itu, memberikan dua opsi kepada Pemkab Buleleng.
Opsi pertama yakni Pemkab Buleleng mencabut SK Pemberhentian GA dan WA sebagai PPPK, atau opsi kedua yakni menyelesaikan lewat jalur hukum.
"Itu yang akan kami kejar nanti. Kalau memang pemkab mau mengakui keliru atau khilaf kita bisa memaklumi. Tetapi jika pemkab bersikukuh menyatakan dirinya benar, mau tidak mau kami akan meminta pertanggungjawaban secara formil yaitu melalui jalur hukum," tegasnya. (mer)
Sidetapa Buleleng Jadi Tujuan Gede Agus Setelah Beraksi, Jumlah Motor yang Dicuri Tak Main-main |
![]() |
---|
Tidak Kapok, Residivis Ini Edarkan Narkoba di Buleleng Bali, Polisi Amankan 10 Paket Sabu-sabu |
![]() |
---|
DPRD Buleleng Bali Gagas Opsen Pajak untuk Infrastruktur Jalan, Usulkan 50 Persen Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Lestariana Yakin Tekan Biaya Hingga 20 Persen, Perumda Tirta Hita Segera Pasang Panel Surya |
![]() |
---|
Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bos Cengkih di Buleleng Bali, Jono Habisi Nenek Parmi di Adegan 18-23 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.