Berita Buleleng

Sidetapa Buleleng Jadi Tujuan Gede Agus Setelah Beraksi, Jumlah Motor yang Dicuri Tak Main-main

Sidetapa Buleleng Jadi Tujuan Gede Agus Setelah Beraksi, Jumlah Motor yang Dicuri Tak Main-main

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Barang bukti - Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Buleleng menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, salah satunya curanmor yang dilakukan Billy dan Agus. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng terus mendalami kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan Gede Agus Priyana Putra (30) dan Billy Pratama (38).

Terbaru, polisi menemukan bukti keduanya pernah mencuri sepeda motor di Jalan Ki Barak Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Agus dan Billy sejatinya merupakan komplotan kasus pencurian yang sudah ditangkap pada 2024 lalu. 

Baca juga: PELAJARAN BAGI ORANGTUA! Pelajar Disapu Travel di Jembrana, Niat Korban ke Sekolah Terhenti

Saat itu Polres Buleleng berhasil membeberkan barang bukti berupa sembilan unit motor hasil curian di sekitar wilayah Kota Singaraja. 

Kendati demikian, polisi nampaknya masih mencurigai jika komplotan ini belum membeberkan seluruh aksi pencurian yang dilakukan.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil membuktikan jika keduanya pernah melakukan pencurian lain. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, aksi pencurian tersebut .

Baca juga: KESAKSIAN Sudiani Pedagang Pasar Kumbasari, Tiba-tiba Tembok Tukad Badung Denpasar Jebol

Dikatakannya, komplotan ini beraksi pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Ki Barak Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

"Keduanya mencuri sepeda motor Honda Vario nopol DK 4260 UAB milik I Gusti Bagus Ryan Hendra Natha.

Saat mereka mencuri, motor itu berada di pekarangan rumah korban dengan kondisi tidak dikunci stang.

Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp26,3 juta," jelasnya, Kamis (11/9/2025). 

Lanjut AKP Widura, Agus dan Billy punya peran yang saling berkaitan saat mencuri di wilayah Buleleng.

Agus berperan memantau lokasi sekitar target pencurian, sedangkan Billy berperan mengambil sepeda motor.

"Setelah berhasil diambil dari pekarangan rumah, Agus selanjutnya membantu mendorong sepeda motor hasil curian itu," imbuhnya

Kata AKP Widura, sepeda motor Honda Vario itu selanjutnya digadai ke seseorang di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Sedangkan hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Hasil curian untuk memenuhi gaya hidup dan beli narkoba," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, Agus dan Billy dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).

Keduanya terancam mendekam selama tujuh tahun di dalam penjara. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved