Pencurian di Buleleng
Gede Agus dan Billy Curi Motor untuk Beli Narkoba, 9 Motor Diamankan
Polres Buleleng terus mendalami kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan Gede Agus Priyana Putra
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Polres Buleleng terus mendalami kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan Gede Agus Priyana Putra (30) dan Billy Pratama (38).
Terbaru, polisi kembali menemukan bukti jika kedua komplotan ini pernah mencuri sepeda motor di Jalan Ki Barak Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Agus dan Billy sejatinya merupakan komplotan yang sudah ditangkap pada 2024 lalu.
Baca juga: 4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut
Saat itu polisi berhasil membeberkan barang bukti berupa sembilan unit motor hasil curian di sekitar wilayah Kota Singaraja.
Kendati demikian, polisi nampaknya masih mencurigai jika keduanya belum membeberkan seluruh aksi pencurian yang dilakukan.
Baca juga: Petani Renta di Karangasem Jadi Korban Pencurian, Jendela Terbuka, Lemarinya Berantakan
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi berhasil membuktikan jika keduanya pernah melakukan pencurian lain.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, aksi pencurian keduanya terjadi pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Ki Barak Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Baca juga: USAI Jalani Hukuman Pidana di Lapas Kerobokan, GLS Pelaku Pencurian Aset Kripto Langsung Dideportasi
"Keduanya mencuri sepeda motor Honda Vario nopol DK 4260 UAB milik I Gusti Bagus Ryan Hendra Natha. Motor itu berada di pekarangan rumah korban dengan kondisi tidak dikunci stang. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp26,3 juta," jelasnya, Kamis (11/9/2025).
Lanjut AKP Widura, Agus dan Billy punya peran yang saling berkaitan.
Agus berperan memantau lokasi sekitar, sedangkan Billy berperan mengambil sepeda motor.
"Setelah berhasil diambil dari pekarangan rumah, Agus selanjutnya membantu mendorong sepeda motor hasil curian itu," imbuhnya.
Kata AKP Widura, sepeda motor Honda Vario itu selanjutnya digadai ke seseorang di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Sedangkan hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Hasil curian untuk memenuhi gaya hidup dan beli narkoba," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Agus dan Billy dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Keduanya terancam mendekam selama tujuh tahun di dalam penjara. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.