WNA Berulah di Bali

USAI Jalani Hukuman Pidana di Lapas Kerobokan, GLS Pelaku Pencurian Aset Kripto Langsung Dideportasi

Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatanga yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata.

(Istimewa/Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai)
Seorang WNA asal Inggris inisial GLS (berdiri ketiga dari kiri) saat akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan tegas, terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (laki-laki usia 40 tahun). 

Yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar, dan kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. 

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Winarko, Kamis 21 Agustus 2025.

Baca juga: CEGAH Stunting, Dinas Perikanan Badung Bagikan Paket Olahan Ikan di Desa Buduk

Baca juga: MALING Pratima di Wilayah Kerambitan Tabanan Tertangkap, Mengaku Sudah Beraksi di Beberapa Tempat!

 

Sebelumnya GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia, pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. 

Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata.

Dalam perjalanannya, GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. 

Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dan pada hari Minggu (17/8/2025) lalu setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian. 

Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pada hari ini sekira pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London. 

Yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved