Berita Buleleng

Tidak Kapok, Residivis Ini Edarkan Narkoba di Buleleng Bali, Polisi Amankan 10 Paket Sabu-sabu

Pengedar narkoba di Buleleng, penangkapan AB berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Kembali ke penjara - AB saat diamankan Satres Narkoba Polres Buleleng. Pria 34 tahun itu sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus yang sama. Tidak Kapok, Residivis Ini Edarkan Narkoba di Buleleng Bali, Polisi Amankan 10 Paket Sabu-sabu 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pernah dipenjara akibat kasus narkoba, ternyata belum membuat pria berinisial AB kapok. 

Sebab kini pria 34 tahun asal Banjar Dinas Ambengan, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali itu kembali mengulangi perbuatannya dengan menjadi pengedar. 

AB ditangkap polisi di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Bisma, Kelurahan/Kecamatan Seririt. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu, dengan total 3,04 gram bruto.

Baca juga: ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, penangkapan AB berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba. 

Polisi pun segera melakukan penyelidikan, hingga pada 13 Agustus 2025, sekitar pukul 23.05 Wita, berhasil menangkap AB. 

"Yang bersangkutan ini merupakan residivis kasus narkoba," ucap AKP Edy, Rabu 10 September 2025. 

Dari penangkapan AB, polisi tidak hanya mengamankan 10 paket sabu-sabu, namun juga sejumlah alat konsumsi narkoba. 

Seluruh barang bukti termasuk AB selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut. 

"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial NK asal Denpasar. Tentu kami akan tindaklanjuti pengakuannya untuk menangkap sosok NK ini," tegasnya. 

Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Ia diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp8 miliar. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved