Berita Bali

Wisatawan dan WNA Nakal di Bali Akan Ditindak, Gubernur Koster Ungkap Soal Aturan Barunya

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa pemerintah akan segera menerapkan peraturan ketat untuk menertibkan wisatawan.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
GUBERNUR - Gubernur Bali Wayan Koster beberapa waktu lalu. Wisatawan dan WNA Nakal di Bali Akan Ditindak, Gubernur Koster Ungkap Soal Aturan Barunya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARGubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa pemerintah akan segera menerapkan peraturan ketat untuk menertibkan wisatawan dan warga negara asing (WNA) yang tidak menaati aturan di Bali.

Regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan budaya dan sosial di Pulau Dewata.

Regulasi Baru untuk Wisatawan dan WNA Nakal

Dalam pidatonya pada Selasa 4 Maret 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Koster menyoroti berbagai masalah yang ditimbulkan oleh wisatawan dan WNA yang berperilaku tidak sesuai norma.

Beberapa di antaranya adalah pelanggaran lalu lintas, bisnis ilegal, serta tindakan yang tidak menghormati budaya lokal.

Baca juga: VIDEO Jadwal dan Rute DAMRI yang Baru Diluncurkan, Layanan Transportasi Gratis di Denpasar Bali

“Wisatawan yang datang ke Bali harus menghormati aturan dan budaya kita. Tidak boleh ada lagi turis yang melanggar lalu lintas, menyewa motor tanpa aturan, atau bahkan membuka usaha tanpa izin. Kami akan tindak tegas,” tegas Koster.

 

Sebagai langkah konkret, Pemprov Bali akan segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari Pemprov Bali, Polda Bali, dan instansi terkait untuk melakukan operasi penertiban.

Penindakan Terhadap Pelanggar Aturan

Beberapa poin utama dalam regulasi ini meliputi:

1. Penertiban kendaraan berpelat luar Bali dan pengendara WNA

-Wisatawan asing yang tidak memiliki izin berkendara dan melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sanksi tegas.

-Penyewaan sepeda motor kepada turis tanpa aturan yang jelas akan diawasi lebih ketat.

2. Pengawasan terhadap bisnis ilegal oleh WNA

- WNA yang menjalankan usaha tanpa izin resmi akan ditindak.

- Praktik nominee atau penggunaan nama warga lokal untuk kepemilikan bisnis ilegal akan diperiksa secara menyeluruh.

3. Penegakan aturan terhadap perilaku wisatawan yang tidak menghormati budaya lokal

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved