Berita Bali
Gubernur Koster Tegas: Pantai di Bali Tak Boleh Dikuasai Pengusaha, Masyarakat Berhak Akses Pesisir
Gubernur Koster Tegas: Pantai di Bali Tak Boleh Dikuasai Pengusaha, Masyarakat Berhak Akses Pesisir
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmennya dalam melindungi pesisir Bali agar tidak dikuasai oleh pengusaha dan tetap menjadi milik publik.
Dalam pidato pertamanya setelah dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta, Koster menyampaikan bahwa regulasi baru akan diterapkan untuk memastikan masyarakat Bali tetap memiliki akses penuh terhadap pantai dan pesisir.
Pengusaha Tak Bisa Lagi Kuasai Pantai
Koster mengungkapkan bahwa banyak akomodasi wisata, seperti hotel dan vila, mengklaim pantai di sekitar mereka sebagai area eksklusif sehingga masyarakat umum tidak bisa mengaksesnya.
Baca juga: VIDEO Pelampung Pembatas Laut BTID di Serangan Bali Dibongkar, Instruksi Tegas Gubernur Koster
Hal ini menurutnya harus dihentikan demi kepentingan adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
“Sekarang ini pantai semakin sulit dimanfaatkan oleh masyarakat lokal karena hotel dan vila seolah-olah memiliki pantai. Ini tentu tidak baik bagi masa depan Bali. Oleh karena itu, kita akan buat regulasi yang melindungi hak masyarakat agar tidak terganggu dalam melaksanakan upacara adat, sosial, maupun ekonomi,” ujar Koster, Selasa 4 Maret 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.
Sebagai langkah awal, Koster memerintahkan pembongkaran pagar pembatas di laut Pulau Serangan yang sebelumnya menghambat aktivitas nelayan.
Ia menegaskan bahwa pengusaha pariwisata hanya memiliki daratan, bukan pantai, sehingga tidak boleh membatasi akses publik.
Regulasi Perlindungan Pesisir Segera Dibentuk
Untuk melindungi hak masyarakat atas pantai dan pesisir, Pemerintah Provinsi Bali akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan pantai.
Peraturan ini akan memastikan bahwa masyarakat dapat tetap memanfaatkan pantai untuk kegiatan ibadah, adat, dan ekonomi tanpa hambatan.
Selain itu, Koster menegaskan bahwa praktik pelarangan upacara adat seperti mebakti di pantai akan dihentikan.
“Tidak boleh ada larangan bagi masyarakat yang ingin beribadah di pantai. Ini harus kita lindungi karena semakin banyak masyarakat yang kesulitan mengakses pantai untuk keperluan adat,” katanya.
Penertiban WNA dan Transportasi Wisata
Regulasi ini juga akan menjadi instrumen hukum untuk menertibkan kendaraan berpelat luar Bali, pengendara ber-KTP luar Bali, serta pelaku usaha transportasi wisata yang tidak sesuai aturan.
Koster menegaskan bahwa perilaku wisatawan asing yang tidak menghormati budaya dan aturan di Bali akan ditindak tegas.
“Tim terpadu akan segera dibentuk, terdiri dari Pemprov Bali, Polda Bali, dan pihak terkait untuk melakukan operasi penertiban terhadap wisatawan yang tidak menaati aturan,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.