Berita Gianyar
Buntut Petinju Asal Inggris Aniaya Pengendara di Ubud, Tidak Dideportasi, Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Gianyar menangani kasus penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara (WNA) Inggris di Jalan Raya Pengosekan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Buntut Petinju Asal Inggris Aniaya Pengendara di Ubud, Tidak Dideportasi, Ditetapkan Tersangka
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Polres Gianyar menangani kasus penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara (WNA) Inggris di Jalan Raya Pengosekan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 22.10 Wita.
Pria bernama Liam Orme (22) itu, melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban atau pengendara tersebut.
Baca juga: ALAMI Kecelakaan di Buleleng, WNA Belanda Patah Rahang Pasca Alami Kecelakaan
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.
Saat itu pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.
Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban.
Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.
Baca juga: WNA Belanda Alami Patah Rahang Pasca Alami Kecelakaan di Ruas Jalan Singaraja - Seririt
Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm full face warna merah hitam,” ujar Umar, Jumat (9/5/2025).
Pantauan Tribun Bali di Polres Gianyar, Liem memiliki postur tubuh atletis. Terkait hal itu, Kapolres Gianyar mengatakan pelaku di negaranya memang berprofesi sebagai petinju.
Baca juga: Puluhan WNA Terjaring Razia, Polisi Amankan 56 Motor, Kapolres: Bali Bukan Tempat Balapan Liar
Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan.
“Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak melakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda."
"Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Penganiayaan di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.