Berita Gianyar

PETINJU Asal Inggris Jadi Tersangka Kasus Pemukulan di Ubud, Simak Kata Polres Gianyar

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.

TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
Tersangka – Polisi mengamankan tersangka kasus pemukulan di Ubud, Liam Orme di Mapolres Gianyar, Jumat (9/5). WNA asal Inggris tersebut berprofesi sebagai seorang atlet tinju. 

TRIBUN-BALI.COM  - Satreskrim Polres Gianyar menangani kasus penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara (WNA) Inggris di Jalan Raya Pengosekan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Jumat (2/5) sekitar pukul 22.10 Wita.

Pria bernama Liam Orme (22) itu, melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban atau pengendara tersebut.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.

Saat itu pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban. Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban. 

Baca juga: TINDAK Ormas Ilegal! Koster Angkat Suralaga Jadi Kepala Kesbangpol Bali, 21 Pejabat Pemprov Dimutasi

Baca juga: BERI Rasa Aman ke Masyarakat, Polda Bali Siap Berantas Premanisme Lewat Operasi Pekat Agung 2025

Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.

Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm full face warna merah hitam,” ujar Umar, Jumat (9/5).

Pantauan Tribun Bali di Polres Gianyar, Liem memiliki postur tubuh atletis. Terkait hal itu, Kapolres Gianyar mengatakan pelaku di negaranya memang berprofesi sebagai petinju. Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan. 

“Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak melakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda. Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved