WNA Berulah di Bali

Petinju Asal Inggris Pukul Pengendara di Pengosekan Ubud, Tak Terima Ditegur karena Ugal-ugalan

Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 Wita. 

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
DIAMANKAN - Liam Orme asal Inggris saat diamankan di Mapolres Gianyar, Bali, Jumat 9 Mei 2025. 

Petinju Asal Inggris Pukul Pengendara di Pengosekan Ubud, Tak Terima Ditegur karena Ugal-ugalan

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.10 Wita. 

Pelaku merupakan seorang warga negara (WNA) Inggris.

Pria bernama Liam Orme (22) itu, melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara yang menegurnya karena mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan dan hampir menabrak korban atau pengendara tersebut.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Jumat 9 Mei 2025 menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan warga lokal melintas di Jalan Raya Pengosekan.

Saat itu pelaku mengangkat ban depan motornya dan hampir menabrak korban.

Baca juga: WNA Belanda Alami Patah Rahang Pasca Alami Kecelakaan di Ruas Jalan Singaraja - Seririt

Korban kemudian menegur tersangka, bukannya diindahkan, pelaku justru marah dan mengejar korban. 

Setelah itu, pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di depan toko Circle K Pengosekan, sehingga korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kiri dan hidungnya mengeluarkan darah.

Korban kemudian melapor ke Polres Gianyar dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani.

"Kami telah mengamankan barang bukti berupa passport tersangka, sepeda motor Honda CBR warna merah, dan helm fullface warna merah hitam," ujar Umar.

Baca juga: Puluhan WNA Terjaring Razia, Polisi Amankan 56 Motor, Kapolres: Bali Bukan Tempat Balapan Liar

Pantauan Tribun Bali di Polres Gianyar, Liem memiliki postur tubuh atletis, dan sorot mata tajam seolah-olah ingin menghabisi setiap orang yang dilihat.

Terkait itu, Kapolres Gianyar mengatakan pelaku di negaranya memang berprofesi sebagai petinju.

Sementara di Bali, ia berstatus sebagai wisatawan. 

Baca juga: Kapolres Badung: Bali Bukan Tempat Balap Liar, Puluhan WNA Terjaring Razia, Polisi Amankan 56 Motor

"Di Inggris ia memang seorang petinju, dan dia di Bali sebagai wisatawan. Terkait kasus ini, kami tidak lakukan deportasi, tapi kami akan melakukan proses hukum, sesuai arahan Pak Kapolda."

"Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved