WNA di Bali

Curiga dengan Rombongan Turis, Imigrasi Singaraja Amankan WNA Cina yang Jadi Instruktur Menyelam

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas deportasi pada Selasa (11/2/2025).

Istimewa/ Imigrasi Singaraja
DEPORTASI - Dua WNA Cina saat dideportasi oleh petugas imigrasi Singaraja, Selasa (11/2/2025). Dua WNA itu dideportasi karena menjadi instruktur menyelam ilegal di wilayah Karangasem, Bali. 

Curiga dengan Rombongan Turis, Imigrasi Singaraja Amankan WNA Cina yang Ketahuan Jadi Instruktur Menyelam

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas deportasi pada Selasa (11/2/2025).

Kali ini deportasi diberikan pada dua warga negara asing (WNA) asal Cina, karena menjadi instruktur menyelam (diving) ilegal.

Informasi yang dihimpun, dua WNA China itu berinisial CJ dan AM.

Baca juga: Kriminalitas di Bali Meningkat, Burja Dibekuk Polsek Mengwi Usai Maling Handphone WNA Rusia

Keduanya tiba di Bali pada akhir tahun 2024 lalu, dan secara khusus menjadi instruktur selam.

Target pasar kedua adalah sesama warga China. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal pendeportasian dua WNA tersebut.

Baca juga: NEKAT Akhiri Hidup, WNA Prancis Ditemukan di Pohon Kamboja, Tinggalkan Pesan & Uang untuk Kremasi

Dikatakan dia, kasus ini berawal saat petugas Imigrasi tengah melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Karangasem. 

"Pada saat itu petugas mendapati aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang baru saja melakukan diving."

"Selanjutnya tim mengobservasi dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari WNA yang bersangkutan," ungkapnya. 

Baca juga: WNA Berulah Lagi di Bali, Imigrasi Amankan 6 Turis Pelanggar Izin Tinggal Keimigrasian

Petugas imigrasi selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut, untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.

Sebab keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendra, keduanya diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Baca juga: WNA Inggris Sewakan Motor di Nusa Penida, Tinggal di Bali Gunakan VISA Kunjungan

CJ masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 26 November 2024. Sedangkan AM pada tanggal 21 Desember 2024. 

"Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved