WNA di Bali
WNA Inggris Sewakan Motor di Nusa Penida, Tinggal di Bali Gunakan VISA Kunjungan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM karena diduga menyalahgunakan izin
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
WNA Inggris Sewakan Motor di Nusa Penida, Tinggal di Bali Gunakan VISA Kunjungan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasiannya.
“Pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2025 lalu Tim berjumlah 5 orang melaksanakan pengawasan mandiri terhadap seorang WNA di wilayah kerja Imigrasi Denpasar menuju Puri Penida Hostel."
Baca juga: WNA Prancis Nekat Jual Motor Curian Rp1 Juta di Nusa Penida, Putu Gede Curiga
"Ini sebagai pengawasan orang asing dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan menyewakan sepeda motor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa 4 Februari 2025.
Ia menambahkan, begitu tim tiba di lokasi dan bertemu dengan terlapor KSM dan Istrinya inisial C yang merupakan WNI, kemudian langsung menjelaskan maksud dan tujuan tim datang dengan menunjukan surat perintah tugas dan kartu identitas pegawai.
Baca juga: VIDEO Kasus WNA Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Bali: KA Dibebaskan, Polda Bali Buru 8 Orang
Berdasarkan data dan bukti di lapangan yang bersangkutan berdasarkan laporan masyarakat berkegiatan menyewakan sepeda motor sehingga karena terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa KSM pemegang visa dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025.
Baca juga: WNA Rusia Tabrak Truk di Klungkung Bali, Iriana Meninggal Dunia Setelah Dirawat di IGD
Selain itu yang bersangkutan telah membuka usaha sewa sepeda motor selama kurang lebih 6 bulan terakhir.
“WNA Inggris ini kurang lebih menyewakan sepeda motor berjalan 6 bulan. Customer-nya (penyewa sepeda motor) adalah WNA yang sedang berlibur di Nusa Penida."
"Sementara dari hasil penyelidikan kami yang bersangkutan hanya mengoperasikan sewa-menyewa motor ini di Nusa Penida saja,” papar Ridha.
Baca juga: Tabrak Truk di Depan Pura Goa Lawah, WNA Rusia Cedera Parah, Berpulang di IGD RSUD Klungkung
Lebih lanjut Ridha menyampaikan satu unit sepeda motor disewakan KSM dengan tarif Rp150 ribu per hari dan sehari bisa tiga sampai empat unit sepeda motor yang disewakan kepada WNA.
KSM mempromosikan usaha sewa motor di salah satu platfrom media sosial.
Disinggung kenapa terhadap KSM dikatakan melanggar aturan keimigrasian di satu sisi istrinya merupakan seorang WNI?
Ridha menyampaikan bahwa yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan atau ITK.
“Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 61 huruf (b) bahwasanya untuk pemegang KITAS penyatuan keluarga dibolehkan untuk melakukan pekerjaan sepanjang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” imbuh Ridha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.