Berita Klungkung
WNA Prancis Nekat Jual Motor Curian Rp1 Juta di Nusa Penida, Putu Gede Curiga
Seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Prancis, Amaury (29) harus mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Senin (3/2/2025).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
WNA Prancis Nekat Jual Motor Curian Rp1 Juta di Nusa Penida, Putu Gede Curiga
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Prancis, Amaury (29) harus mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Senin (3/2/2025).
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah nekat mencuri sepeda motor di Nusa Penida.
Baca juga: Lengah Dikit Kunci Ditinggal Nyantol 10 Menit, Sepeda Motor Raib Digondol Dua Residivis di Denpasar
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono mengatakan, tersangka (Amaury) ditahan di Polres Klungkung, Senin (3/2/2025).
Setelah sebelumnya diamankan di Polsek Nusa Penida.
Tersangka diketahui mencuri sepeda motor di Nusa Penida pada Minggu (26/1/2025) lalu.
Baca juga: Dalih Bantu Korban Mabuk, Ahmad Gasak Motor dan Harta, Korban Diturunkan di Rumah Kosong di Denpasar
Saat itu pelaku nekat menjual Sepeda Motor Honda Scoopy DK 2781 FCH, kepada seorang warga asal Desa Batumadeg, Nusa Penida, I Putu Gede (32).
Awalnya WNA itu menjual sepeda motor itu dengan harga Rp10 Juta.
Namun setelah tawar menawar, WNA itu justru sepakat menjual sepeda motor itu dengan harga hanya Rp1 Juta.
Baca juga: Curi Motor di Kuta, Jaka Jual Murah Sepeda Motor Hasil Curian di Facebook
Mengingat harga yang terlalu murah, saksi (Putu Gede) merasa curiga.
Ia membuka sadel dan di dalam bagasi sepeda motor itu ada KK (kartu keluarga) pemilik sepeda motor, yang juga berasa dari Desa Batumadeg.
"Saksi (Putu Gede) lalu tidak jadi membeli, dan menyampaikan hal itu ke warga lainnya," ujar Agus Widiono, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Pria Pengangguran Curi Motor di Denpasar untuk Bepergian ke Lombok, lalu Serahkan Diri ke Polisi
Akhirnya hal ini didengar oleh pemilik sepeda motor, I Gede Putu Sarman (43).
Setelah mengecek CCTV, diketahui sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh WNA.
Tidak berselang lama, WNA itu justru melintas di depan sebuah warung dan dilihat oleh anak pemilik sepeda motor.
Pelapor segera berusaha mengejar pelaku, namum pelaku justru tancap gas.
Sempat dikejar sejauh 1 Kilometer, akhirnya WNA itu dapat dihentikan dan langsung diamankan ke Polsek Nusa Penida.
Akibat perbuatannya, Amoury disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.