Pencurian di Bali

Pria Pengangguran Curi Motor di Denpasar untuk Bepergian ke Lombok, lalu Serahkan Diri ke Polisi

Pengangguran berusia 34 tahun berinisial M harus meringkuk di balik sel tahanan setelah mencuri sepeda motor di Kota Denpasar, Bali. 

Istimewa/Polresta Denpasar
TERSANGKA CURANMOR - M (34) pengangguran mencuri sepeda motor untuk bepergian ke Lombok, lalu menyerahkan diri ke polisi pada 11 Januari 2025. 

Pria Pengangguran Curi Motor di Denpasar untuk Bepergian ke Lombok, lalu Serahkan Diri ke Polisi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengangguran berusia 34 tahun berinisial M harus meringkuk di balik sel tahanan setelah mencuri sepeda motor di Kota Denpasar, Bali

Menariknya, ia menyerahkan diri kepada polisi. 

Pria yang wajahnya dipenuhi tato ini melancarkan aksi pencurian sepeda motor di bedeng proyek perumahan Pemogan, Jalan Raya Pemogan tepatnya belakang jajan Laklak Bali), Pemogan, Denpasar Selatan, pada Kamis 9 Januari 2025.

Baca juga: Kriminalitas di Karangasem Tahun 2024 Turun, Kasus Pencurian dan Narkoba Masih Mendominasi

Kejadian bermula saat korban Muzekki tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu 8 Januari 2025 sekira pkl. 23.00 wita, lalu memarkir sepeda motornya. 

Setelah itu korban beristirahat di dalam kamar kostnya.

Kemudian pagi harinya saat korban terbangun melihat sepeda motornya sudah hilang. 

Baca juga: KETERLALUAN! Ini Modus Pencurian Pertalite di Badung, Gunakan Mobil Modifikasi

"Pelaku datang menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 31 Januari 2025. 

Pria asal Tangerang tersebut mengaku mencuri sepeda motor karena ingin bepergian ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. 

"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mudah ketika korban tidur, menggunakan sepeda motor untuk bepergian ke Lombok," jelasnya. 

Atas perbuatannya, M dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca juga: Polres Bangli Ungkap Kasus Penipuan Pegawai Kontrak hingga Pencurian Brankas Bernilai Ratusan Juta

Pencurian di Gudang Mebel

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pelaku pencurian di gudang mebel jalan Mertajaya Pemecutan, Denpasar Barat yang terjadi pada Rabu (25/12/2024) lalu.

Kejadian berdasarkan laporan korban bernama Burham, (29) yang mengetahui beberapa alat di gudang yang hilang berupa 1 buah Kompresor merk Molar, dan 2 buah gergaji Sirkel merk Bitec dengan total kerugian mencapai Rp3,4 juta. 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W, mengatakan pelaku yang berhasil diamankan bernama Ahmad Adityas M, (28) asal Gresik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved