Berita Denpasar
Polresta Denpasar Ungkap 47 Kasus Pencurian Dengan 53 Tersangka, 3 Di Antaranya Residivis
Terdapat 19 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 6 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Denpasar Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 47 kasus pencurian dengan menangkap sebanyak 53 tersangka.
Puluhan tersangka dihadirkan langsung dalam press release di Polsek Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, yang dipimpin oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H, pada Selasa 28 Januari 2025.
"Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran melaksanakan press conference pengungkapan 4C bulan Januari 2025, dengan total kasus 47 kasus dan total tersangka 53 orang," jelasnya.
Ia merinci dari 47 kasus tersebut di antaranya terdapat 19 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 6 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 21 kasus pencurian biasa (Cusa).
Baca juga: Butuh Uang, Riko Nekat Curi Motor Sekaligus Kambing di Warung Babi Guling Denpasar Bali
Sejumlah modus dilakukan pelaku pencurian sepeda motor, di antaranya ada yang dalih membantu korban kecelakaan yang sedang dalam kondisi mabuk, ada pula kasus tukang parkir Alfamart yang gondol sepeda motor milik korban yang diparkir.
"Untuk barang bukti di antaranya ada 23 unit sepeda motor," bebernya.
Lanjutnya, dari 53 orang tersangka yang berhasil ditangkap, kata Kapolresta Denpasar, 3 di antaranya merupakan residivis Curanmor yang kembali ditangkap.
"Residivis ada 3 orang kasus Curanmor," tuturnya.
Ketiga residivis tersebut adalah Yoga Novasandi (27) asal Lombok Barat, Ahmad Soleh alias Bogel (26) asal Denpasar dan Muhammad (35) asal Tangerang.
Berdasarkan jenis kelamin dari para tersangka, 47 orang merupakan tersangka laki-laki dan 6 orang perempuan.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Di samping kasus tersebut, Kapolresta juga menyampaikan bahwa terdapat tindak pidana yang viral di medsos diungkap pada Januari 2025.
"Ada 3 kasus viral, 2 kasus penganiayaan dan 1 kasus Curanmor," bebernya.
Kapolresta Denpasar mengimbau agar masyarakat waspada dengan menambah pengamanan lebih pada unit sepeda motor, seperti pemasangan kunci ganda dan memarkir sepeda motor di tempat yang mudah diawasi.(*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.