Pencurian di Bali

Niat Awal Curi Makanan, Pemulung Asal Lumajang malah Curi Motor di Sukawati

David Adiansyah (30) diamankan Unit Reserse Polsek Sukawati, Gianyar, Bali. Pria pengumpul barang rongsokan atau pemulung itu ditangkap polisi

Istimewa
Pelaku pencuri sepeda motor, David Adiansyah (30) saat diamankan di Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali, Sabtu 25 Januari 2025. 

Niat Awal Curi Makanan, Pemulung Asal Lumajang malah Curi Motor di Sukawati

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - David Adiansyah (30) diamankan Unit Reserse Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.

Pria pengumpul barang rongsokan atau pemulung itu ditangkap polisi lantaran mencuri motor.

Korbannya adalah seorang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati.

Baca juga: Hujan di Sukawati Sebabkan Candi Pura Keropos dan Rumah Disambar Petir 

Kronologi

Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Minggu 26 Januari 2025 mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar puk 04.00 Wita. 

Ketika itu, pelaku David Adiansyah yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas di kawasan rumah korban.

Di sela-sela aktivitasnya itu, pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gajah Bali Zoo Yang Hanyut Ditemukan Tewas Di Kawasan Guwang Sukawati

"Jadi modus operandinya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga."

"Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos di sana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh di atas kulkas. Munculah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garase milik warga," ujarnya.

Diamankan Saat Akan Pulang ke Lumajang

Warga yang terkejut sepeda motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian di Polsek Sukawati.

Tidak berselang lama atau kurang dari tiga jam usai dilaporkan, polisi langsung berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: KETERLALUAN! Ini Modus Pencurian Pertalite di Badung, Gunakan Mobil Modifikasi

Saat diamankan, pelaku dalam perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur. 

"Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyeberang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Sukawati

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved