Berita Denpasar
Butuh Uang, Riko Nekat Curi Motor Sekaligus Kambing di Warung Babi Guling Denpasar Bali
Terdesak kebutuhan ekonomi untuk pulang ke kampung, Riko Diaspratama nekat curi motor dan kambing di Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Riko Diaspratama (33) nekat menggondol sepeda motor dan kambing di sebuah Warung Babi Guling di Denpasar karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pulang ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.
Ia berhasil dicokok saat di kampung halamannya dan kini justru harus kembali ke Bali dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung Babi Guling Bali Timur, Jalan Mertasari no. 150, Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Jumat 13 Desember 2024.
Saat itu korban, I Gede Astawa (33), memarkir sepeda motor di depan warung lalu pergi ke kamar yang berada di warung tersebut.
Baca juga: Identitas Pencuri Motor di Pantai Honeymoon Jimbaran Terungkap, WNA Rusia Ngaku Hanya Ingin Memiliki
Berselang 5 menit, korban keluar kamar dan melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat, termasuk kunci sepeda motor yang di taruh di atas meja.
Selain itu, 1 ekor kambing juga raib dibawa pelaku.
"Tersangka melakukan aksi pencurian karena masalah ekonomi karena ingin mendapatkan uang untuk pulang kampung," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H, dalam rilis di Polsek Denpasar Selatan, pada Selasa 28 Januari 2025
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan, dari hasil olah TKP, Kanit Reskrim Polsek Densel mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kampungnya di Banyumas.
Pelaku tinggal di Jalan Ringin Tirto, Desa Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kemudian Kanit Reskrim berangkat ke Banyumas berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas dan berhasil mengamankan pelaku di kampung halamannya.
"Pelaku mengambil sepeda motor dengan mudah, lalu membawa kabur sepeda motor dan kambing milik korban," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pencurian Dengan Pemberatan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP atau pasal 362 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau 5 tahun," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.