Berita Denpasar
Pendataan Bangunan Melanggar Sempadan Sungai, Pemkot Denpasar Libatkan Desa, Akan Ditanami Pohon
Pemkot Denpasar: kami akan lakukan penertiban di sempadan sungai yang melanggar sempadan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut banjir pada 10 September lalu, Pemkot Denpasar akan lakukan penataan sempadan sungai.
Sempadan sungai ini nantinya akan dijadikan taman, dan ditanami pohon.
Untuk pendataan atau inventarisasi bangunan yang melanggar sempadan, Pemkot pun melibatkan desa dan kelurahan.
"Kami instruksikan dalam rapat dengan tim jajaran PUPR dan kades lurah. Dalam rapat koordinasi ini, kami libatkan desa lurah untuk inventarisasi kondisi yang melanggar sempadan," kata Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Baca juga: Penerapan PDU dalam Proses Sosialisasi, Jaya Negara: Nunggu Persetujuan Warga dan Jro Bendesa
Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKAD untuk menangani pelanggar sempadan ini.
Di mana akan disiapkan anggaran untuk menyewa aset warga jika memang disewakan.
"Apabila ada aset warga agar asetnya itu disewakan biar tidak disewa untuk melanggar. Kami akan sewa untuk ditanami nanti," paparnya.
"Kalau masyarakat yang punya ya kita akan sewa di tempat itu, tanam dengan tanaman mangga misalnya. Seperti itu intinya, kami akan lakukan penertiban di sempadan sungai yang melanggar sempadan," paparnya.
Pelanggaran yang ditemukan umumnya berupa pembangunan tanpa izin di sempadan sungai.
Selain itu juga banyak bangunan yang menjorok ke sungai sehingga menghambat aliran sungai dari hulu ke hilir.
Sementara terkait normalisasi sungai, pihaknya mengaku akan terus melakukannya secara bertahap.
"Apalagi musim banjir memang terus dilakukan normalisasi, cuma pemberitaannya tidak masif," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/walkot-wsvgwerg-Jaya-Negara.jpg)