Berita Klungkung
Selain Langgar Estetika dan Tata Ruang, Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Bali Diduga Langgar Amdal
Pansus TRAP memastikan proses pendalaman dan pemanggilan pihak terkait akan dilakukan secepatnya.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha menjawab mengapa Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali baru datang ke lokasi proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Jumat 31 Oktober 2025 kemarin.
Supartha mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan proyek lift tersebut setelah ramai diberitakan dan viral di media sosial.
“Itu kan kami pansus baru tahu. Kan dulu enggak pernah ada berita. Walaupun itu kegiatan lama, proyek lama, kami baru satu dua hari ini dapat info. Begitu dapat info, langsung kami giat ke sana,” ujar Supartha.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut seharusnya berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Klungkung, mengingat lokasinya berada di wilayah kabupaten.
Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Pengeroyokan di Jalan hingga Terkapar - Lift Kaca Pantai Kelingking
Namun, karena ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan provinsi, maka DPRD Bali melalui Pansus TRAP ikut turun melakukan penelusuran.
“Kalau pertanyaan itu (mengapa baru disidak) ditujukan kepada pejabat di wilayah Klungkung, baru pas itu. Kalau di provinsi kan enggak tahu. Kita kan setelah viral ini baru kami tahu dua hari ini, langsung kami giat. Dan sudah kami tutup tadi,” jelasnya.
Dari hasil peninjauan, Supartha menyebutkan proyek lift kaca tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Arsitektur Bali, Perda Tata Ruang Provinsi Bali, serta aturan tentang ketinggian bangunan maksimal 15 meter, sementara bangunan lift itu mencapai 180 meter.
“Kalau memang terindikasi banyak sekali melanggar regulasi, aturan yang ada, ya kita bongkar. Itu saja. Karena itu merusak fenomena alam di sana. Indahnya pantai kemudian dibuat lift kaca itu sudah melawan kehendak alam,” tegasnya.
Selain melanggar estetika dan tata ruang, proyek tersebut juga disebut berpotensi melanggar aturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Supartha menjelaskan, meskipun pihak kabupaten menyebut dokumen izin telah lengkap, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut masuk kategori berisiko tinggi, sehingga izinnya seharusnya menjadi kewenangan provinsi.
“Lengkap itu kan versi kabupaten. Tapi versi provinsi, karena itu risiko tinggi. Sementara di sana di EOC-nya dibilang risiko rendah. Padahal risiko tinggi. Kalau risiko rendah kewenangannya di kabupaten, tapi setelah kita cek lapangan itu kan risiko tinggi. Maka ada kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” paparnya.
Supartha menambahkan, Pansus TRAP akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemilik proyek dan instansi teknis, untuk dimintai keterangan dan melengkapi dokumen perizinan.
“Nanti kita dalami, kita panggil semua yang terkait. OPD terkait kita undang. Kalau melanggar aturan, bila perlu penegak hukum juga kita undang, biar tahu. Ini enggak boleh tutup-tutupi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap proyek-proyek yang menyalahi tata ruang dan merusak lingkungan, apalagi jika dibangun di kawasan berisiko tinggi seperti tebing Pantai Kelingking.
“Kalau itu ditoleransi, nanti semua minta lift kaca di sana. Kan rusak itu. Makanya ini enggak main-main,” tandas Supartha.
Pansus TRAP memastikan proses pendalaman dan pemanggilan pihak terkait akan dilakukan secepatnya.
Jika seluruh izin dapat diperbaiki dan disesuaikan dengan ketentuan, proyek tersebut akan dievaluasi ulang.
Namun, apabila pelanggaran terbukti berat, Pansus menegaskan proyek itu bisa saja dibongkar total.
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.