Berita Denpasar
Penerapan PDU dalam Proses Sosialisasi, Jaya Negara: Nunggu Persetujuan Warga dan Jro Bendesa
Untuk prosesnya, saat ini masih tengah dalam tahap sosialisasi kepada Bendesa dan masyarakat sekitar TPST.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar akan diubah menjadi Pusat Daur Ulang (PDU).
Untuk prosesnya, saat ini masih tengah dalam tahap sosialisasi kepada Bendesa dan masyarakat sekitar TPST.
Sosialisasi dilakukan untuk meminta persetujuan mereka untuk kembali membuka TPST dengan konsep PDU.
Baca juga: Denpasar Terima Hibah Tanah dan Bangunan di Terminal Tegal Eks BPPN dari Kemenkeu RI
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengungkapkan, proses sosialisasi harusnya sudah dilakukan dari berapa minggu lalu.
Namun, karena masih banyak kegiatan termasuk kegiatan CityNet, sosialisasi harus diundur.
Jaya Negara mengatakan, proses sosialisasi akan kembali dijadwalkan menyusul dengan waktu Bendesa Adat Kesiman.
Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat proses pengolahan sampah menggunakan sistem PDU.
PDU yang akan diterapkan di TPST saat ini sama dengan di PDU Padang Sambian Kaja.
Dimana proses pengolahan sampah non organik diolah menjadi paving blok sementara organik dijadikan pelet, magot hingga kompos.
Dan menurutnya, proses pengolahan sampah ini tidak berbau seperti sebelumnya.
"Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait PDU dan meminta persetujuan jro Bendesa," kata Jaya Negara.
Baca juga: DIKLAIM Tak Berbau, Penerapan PDU di TPST Kesiman Kertalangu Denpasar dalam Proses Sosialisasi
Pihaknya menambahkan, jika dalam sosialisasi menemukan titik terang dan disetujui, proses pengoperasian PDU bisa dipercepat.
Sebab, alat yang disiapkan pemerintah sudah ada tinggal menunggu persetujuan warga dan jro Bendesa.
Menurut Jaya Negara, jika tidak diberikan izin maka proses PDU tidak akan bisa berjalan.
"Kami masih mau bertanya apakah setuju atau tidak, kalau setuju kita lanjutkan ini kan pengolahannya dari pemerintah tidak menggunakan pihak ketiga, jadi kalau memang nanti menimbulkan bau atau kendala berimbas ke masyarakat bisa kita tutup langsung," imbuh Jaya Negara.
Berbeda dengan menggunakan pihak ketiga, proses penutupan cukup panjang karena dari aturan sebelum proses penghentian harus ada SP 1 SP 2 dan SP 3. "Seperti di tahura itu menggunakan pihak ketiga prosesnya berbeda," kata Jaya Negara.
Jika semua PDU berjalan ditambah dengan program PSEL bisa berjalan maka penanganan sampah bisa dilakukan maksimal. (sup)
| Sidang Perdana Dakwaan Togar Situmorang, Reputasi Kondangnya Diduga Jadi Senjata Kuras Harta Klien |
|
|---|
| Denpasar Terima Hibah Tanah dan Bangunan di Terminal Tegal Eks BPPN dari Kemenkeu RI |
|
|---|
| DIKLAIM Tak Berbau, Penerapan PDU di TPST Kesiman Kertalangu Denpasar dalam Proses Sosialisasi |
|
|---|
| Awal Musim Penghujan Kasus DBD di Denpasar Melandai, Dinkes Minta Masyarakat Lakukan Antisipasi |
|
|---|
| Progres Perbaikan Jalan di Denpasar Rata-rata 75 Persen, Tinggal Aspal dan Marka Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/KONDISI-TPST-TPST-Kesiman-Kertalangu-yang-saat-ini-tak-beroperasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.