Berita Denpasar

Denpasar Terima Hibah Tanah dan Bangunan di Terminal Tegal Eks BPPN dari Kemenkeu RI

Pemerintah Kota Denpasar menerima hibah tanah eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementerian Keuangan

Istimewa
HIBAH TANAH - Serah terima hibah aset tanah eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Pemkot Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar menerima hibah tanah eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Penyerahan hibah ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di Kantor Kementerian Keuangan RI, Kamis, 13 November 2025.

Hibah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). 

Baca juga: Pemkab Jembrana Salurkan Hibah Rp2 Miliar Lebih, Perkuat Sektor Budaya dan Kelompok Masyarakat

Adapun aset yang diserahkan berupa sebidang tanah di kawasan Terminal Tegal, Kelurahan Pemecutan, dengan luas 35 meter persegi dan bangunan seluas 112 meter persegi. 

Nilai aset tersebut tercatat sebesar Rp84.197.000.

Penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks BPPN oleh Menteri Keuangan.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Rionald Silaban, dalam sambutannya menegaskan bahwa hibah ini bukan hanya proses administratif, melainkan wujud tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara.

Baca juga: Pejabat Badung Diperiksa Intensif di Kejari Klungkung, Terkait Hibah Upacara Dewa Yadnya

“Serah terima ini mencerminkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kinerja Pemerintah Daerah, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Rionald juga menambahkan, kerja sama antara Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dengan pemerintah daerah diharapkan terus berlanjut untuk memperkuat tata kelola aset negara yang transparan dan produktif.

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui hibah tersebut. 

Ia menegaskan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen menggunakan aset ini sebagai fasilitas umum yang dapat menunjang pelayanan publik di Kota Denpasar. Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Hibah Tanah

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved