Berita Bali
Pansus TRAP DPRD Bali Adakan Sidak ke Nuanu, Kolam Langgar Tata Ruang Dibongkar
Masih banyak izin belum dilengkapi, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mendatangi Nuanu
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Masih banyak izin belum dilengkapi, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mendatangi Nuanu Creative City, Tabanan beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan dalam sidak tersebut Pansus TRAP meninjau sejumlah area, termasuk Luna Beach Club.
Beberapa peraturan terkait proses pembangunan menjadi sorotan.
Pasalnya, masih banyak izin belum dilengkapi.
Baca juga: NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya!
“Terdapat 7 kegiatan, ada restoran, hotel dan lain-lain. Itu izinnya masih bolong-bolong semua. Ada juga pelanggaran tata ruang, di tebing itu ada kegiatan kolam renang dan juga ada shower," jelas Supartha.
Namun demikian, Supartha mengakui pihak Nuanu koperatif dalam hal ini.
Bahkan, mereka menutup sendiri pembangunan yang dinyatakan melanggar.
Seperti membongkar bangunan kolam renang yang berada di tebing sempadan pantai.
Baca juga: Nuanu Creative City Lepasliarkan Ribuan Kupu-kupu Asli Bali, Turis Asing Terkesima
Begitu juga mereka mau mengurus izin-izin yang belum dilemgkapi.
"Dan mereka mau menutup sendiri, dia pasang police line sendiri, dia tau sadar melanggar tata ruang. Kolam renang dibongkar sendiri," ungkapnya.
Justru Supartha menyoroti peran Satpol PP Bali dan Kabupaten Tabanan yang tidak melakukan aksi ketika mengetahui bangunan kolam tersebut telah melanggar tata ruang.
Baca juga: Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali
"Tapi yang lucunya penegak tata ruang dan penegak pelanggar perda itu (Satpol PP) nggak ngapain-ngapain. Satpol PP tidak mau menjalankan kewajibannya, padahal mereka tau itu melanggar. Satpol PP Tabanan dan Bali masuk angin," singgungnya.
Sementara itu, pihak Nuanu menegaskan bahwa seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Layak Fungsi) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), telah dipenuhi melalui mekanisme resmi sesuai peraturan hukum di Indonesia.
“Berdasarkan hasil verifikasi tim legal kami, seluruh kegiatan pengembangan di kawasan Nuanu telah memiliki izin yang sah dan lengkap,” kata, Gede Wahyu Harianto, Senior Legal Officer Nuanu Creative City.
Baca juga: 13 Banjar di Desa Beraban Parade Ogoh-ogoh, Nuanu Gelontor Puluhan Juta Sukseskan Proses pembuatan
Dikatakan, Nuanu berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan dengan transparansi penuh dan sesuai ketentuan hukum Indonesia, serta terbuka untuk diskusi lebih lanjut dengan DPRD demi memastikan keterbukaan dan keselarasan dalam setiap proses perizinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-Nuanu-8659.jpg)