Berita Denpasar

TAK ADA MALU! 2 Pelaku Lakukan Hal Tak Terpuji Siang Hari di Jalan Gunung Soputan Denpasar

TAK ADA MALU! 2 Pelaku Lakukan Hal Tak Terpuji Siang Hari di Jalan Gunung Soputan Denpasar

istimewa
Dua tersangka pencurian besi HEM dan TDK diamankan Unit Reskrim Polsek Denbar. Istimewa/Polresta Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku berinisial HEM (34) dan TDK (25) diamankan setelah kepergok melakukan pencurian satu batang besi IWF seberat 400 kilogram bernilai jutaan rupiah dari sebuah proyek yang sedang kosong di Kota Denpasar, Bali.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Gunung Soputan I, Denpasar Barat.

Aksi pencurian bermula pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 12.30 Wita, modus operandi pelaku adalah mengambil besi IWF dari dalam proyek yang sedang kosong.

Baca juga: SELAMAT JALAN Komang, Tak Disangka Bersihkan Rumah Orangtua di Kintamani Sebelum Pergi Selamanya

Pencurian ini diketahui setelah korban, Antonius (50), dihubungi oleh Halim, pemilik warung di sebelah lokasi proyek.

Halim mengirimkan foto dan video melalui WhatsApp kepada korban, menunjukkan ada orang yang sedang mengambil besi dari dalam proyek dan sudah menaikkannya ke atas mobil pick up.

Sesaat setelah korban menerima laporan langsung menuju TKP di Jalan Gunung Soputan I.

Sesampainya di sana, korban bertemu Halim yang menjelaskan bahwa pelaku sudah berhasil menaikkan besi ke mobil.

Baca juga: Operasi Zebra di Jembrana Bali, Pelanggar Terekam Kamera ETLE, 54 Tak Gunakan Sabuk Keselamatan

Halim sempat mendatangi pelaku pencurian dan meminta mereka menurunkan kembali besi tersebut.

Karena situasi warung sedang ramai, Halim meninggalkan pelaku sebentar saat mereka menurunkan besi. 

Kesempatan ini digunakan pelaku untuk melarikan diri, meninggalkan besi yang sudah diturunkan di pinggir jalan dan mobil pick up yang mereka gunakan.

"Dua pelaku, HEM dan TDK, telah diamankan terkait kasus pencurian besi IWF 300 sepanjang 4 meter dengan total berat sekitar 400 kg.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 7.200.000," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi pada Selasa 18 November 2025.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat, tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin langsung oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana S.H. segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pengecekan TKP dan keterangan saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan pick up yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved