Berita Denpasar

Dalih Bantu Korban Mabuk, Ahmad Gasak Motor dan Harta, Korban Diturunkan di Rumah Kosong di Denpasar

Dengan kedok membantu korban yang dalam kondisi mabuk berat, Ahmad Firdaus (25) menggondol sepeda motor warna merah

|
Istimewa
TERSANGKA CURANMOR - Ahmad Firdaus (25) dengan modus membantu korban yang sedang mabuk justru membawa kabur sepeda motor dan harta benda korbannya di Denpasar, pada Minggu 19 Januari 2025. Istimewa/Polresta Denpasar 

Dalih Bantu Korban Mabuk, Ahmad Gasak Motor dan Harta, Korban Diturunkan di Rumah Kosong di Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dengan kedok membantu korban yang dalam kondisi mabuk berat, Ahmad Firdaus (25) menggondol sepeda motor warna merah beserta harta benda korbannya di Denpasar, Bali. 

Korban Curanmor berinisial DS yang dalam keadaan mabuk ditempatkan di sebuah rumah kosong Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Minggu 19 Januari 2025. 

Baca juga: WNA Tabrak Pemotor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Salip Truk, Datang Motor dari Arah Berlawanan

Saat dini hari korban melakukan perjalanan dalam keadaan mabuk di Jalan By Pass Ngurah Rai lalu korban terjatuh di jalan kemudian datang pelaku.

ILUSTRASI CURANMOR:
ILUSTRASI CURANMOR: (tribunnews.com)

Dengan dalih ingin membantu korban, kemudian tersangka berpura-pura menolong korban lalu mengantarkan korban dengan mempergunakan sepeda motor milik korban.

Baca juga: RESTU Tak Didapat Pacari Adiknya, Dandi Sikat Sepada Motor Milik Kakak Sang Mantan di Denpasar

Korban diantar ke Jalan Danau Tempe lalu menurunkan korban di depan sebuah rumah kosong.

Pada hari Minggu Jam 05.30 Wita korban terbangun dan sadar dari keadaan mabuk mengetahui sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh tersangka.

Di dalam sepeda motor tersebut juga berisikan 1 buah HP dan dompet milik korban yang turut dibawa kabur oleh tersangka. 

Baca juga: Dandi Nekat Curi Motor Di Denpasar Bali, Kesal Karena Tidak Boleh Berhubungan Dengan Adik Korban

"Tersangka dengan mudah mengambil motor korban, dengan modus pura-pura membantu korban yang dalam keadaan mabuk,"kata  Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Jumat 31 Januari 2025.

Dijelaskannya, bahwa motif tersangka menggasak sepeda motor korban karena ingin memiliki sepeda motor korban. 

"Ingin memiliki sepeda motor milik korban," bebernya. 

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka berhasil ditangkap di kosnya di dekat Pasar Agung Peguyangan Denpasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 5 tahun. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved