Berita Denpasar

Dandi Nekat Curi Motor Di Denpasar Bali, Kesal Karena Tidak Boleh Berhubungan Dengan Adik Korban

Kesal Tak Boleh Lagi Pacaran Dengan Adik Korban, Dandi Sikat Sepada Motor Milik Kakak Sang Mantan di Denpasar

zoom-inlihat foto Dandi Nekat Curi Motor Di Denpasar Bali, Kesal Karena Tidak Boleh Berhubungan Dengan Adik Korban
Istimewa/Polresta Denpasar
MALING SEPEDA MOTOR - Dandi (26) tersangka Curanmor di Kota Denpasar, yang melakukan pencurian pada Minggu 12 Januari 2025 dengan korban kakak mantan pacarnya.

TRIBUN-ALI.COM, DENPASAR – Dandi Lifbriyandi (26) nekat mencuri sepeda motor milik Hilwa Firhana di Denpasar, Bali.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025, sekira jam 12.00 Wita, di depan kamar kos Jalan Tukad Cilincing No. 65 X, Renon, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali

Dandi mulanya berjalan kaki dari mess tempat tinggalnya di warung tempat kerjanya tersebut sekitar 500 meter dari TKP. 

Setelah sampai TKP,  pemuda asal Bondosowo ini masuk ke dalam area kos, kemudian memundurkan sepeda motor Honda Scoopy warna putih DK 3872 WD milik Hilwa.

Baca juga: Butuh Uang, Riko Nekat Curi Motor Sekaligus Kambing di Warung Babi Guling Denpasar Bali

Pemuda bertato ini mendorong sampai keluar pagar kos. Lalu mengambil kunci remote kontaknya yang kebetulan tersimpan di dashboard sepeda motor, setelah itu dihidupkan dan dibawa kabur.

Saat itu Hilwa dan adiknya bergegas mengejar pelaku, namun tidak ketemu. 

Hilwa lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Motifnya tersangka kesal dengan korban karena menyuruh tersangka untuk tidak berhubungan lagi dengan saudara perempuan korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 29 Januari 2025.

Dandi akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso Denpasar

"Pelaku mengakui perbuatannya, telah mengambil sepeda motor korban. Pelaku mengambil dengan mudah karena tidak kunci setang, dan remote kuncinya tersimpan di dashboardnya," bebernya. 

Atas perbuatannya, Dandi dijerat pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 5 tahun. (*)

MALING SEPEDA MOTOR - Dandi (26) tersangka Curanmor di Kota Denpasar, yang melakukan pencurian pada Minggu 12 Januari 2025 dengan korban kakak mantan pacarnya.
MALING SEPEDA MOTOR - Dandi (26) tersangka Curanmor di Kota Denpasar, yang melakukan pencurian pada Minggu 12 Januari 2025 dengan korban kakak mantan pacarnya. (Istimewa/Polresta Denpasar)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved