Bule Berulah di Bali

WNA Rusia Curi Motor di Pantai Honeymoon Bali, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Badung

Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengatakan bahwa pelimpahan ini menandai kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. 

istimewa
Tersangka - WNA Rusia Curi Motor di Pantai Honeymoon Bali, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan pada Rabu 15 Januari 2025, melimpahkan tersangka Warga Negara Asing (WNA) Vitalii Smirnov asal Rusia ke Kejaksaan Negeri Badung

Tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada 16 November 2024 lalu di kawasan Pantai Honeymoon, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. 

Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Baca juga: Rifai Nekat Curi HP, Cincin Emas dan Sampo Tetangga Kos di Denpasar

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengatakan bahwa pelimpahan ini menandai kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. 

“Tersangka telah kami limpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badung. Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai," ujar Kompol Yudistira, Kamis 16 Januari 2025.

Kasus ini bermula ketika tersangka mencuri sepeda motor di lokasi wisata Pantai Honeymoon pada November tahun lalu. 

Aksi kriminal ini berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan wilayah Kuta Selatan, terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal. 

“Kami mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan," tambahnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. 

Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Badung.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved