Berita Gianyar
Pemulung Curi Motor Warga Di Sukawati Gianyar Bali, Awalnya Mau Curi Makanan
Di sela-sela aktivitasnya itu, pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Seorang pemulung atau pengumpul barang rongsokan, David Adiansyah (30) diamankan Unit Reserse Polsek Sukawati.
Pria asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik salah seorang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita.
Ketika itu, pelaku David Adiansyah yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas di kawasan rumah korban.
Baca juga: Curi HP di Kubu Kuliner Renon Bali, Hariri Diciduk Polisi Saat Beristirahat di Bedeng
Di sela-sela aktivitasnya itu, pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.
"Jadi modus operandinya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga. Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos di sana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh di atas kulkas. Muncullah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garase milik warga," ujarnya, Minggu 26 Januari 2025.
Warga yang terkejut sepeda motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian di Polsek Sukawati.
Tidak berselang lama atau kurang dari tiga jam usai dilaporkan, polisi langsung berhasil mengamankan pelaku.
Saat diamankan, pelaku dalam perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur.
"Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyeberang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.