Seputar Bali

LAGI! WNA Rusia Berulah di Bali, Curi Motor di Pantai Honeymoon, Terancam Deportasi Langsung

Berkas kasus pencurian sepeda motor di Pantai Honeymoon, Bali oleh WNA asal Rusia, Vitalii Smirnov, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Badung

istimewa
Tersangka - WNA Rusia Curi Motor di Pantai Honeymoon Bali. LAGI! WNA Rusia Berulah di Bali, Curi Motor di Pantai Honeymoon, Terancam Deportasi Langsung 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berkas kasus pencurian sepeda motor di Pantai Honeymoon, Bali oleh WNA asal Rusia, Vitalii Smirnov, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Badung.

Vitalii Smirnov menjadi tersangka pencurian sepeda motor pada 16 November 2024 lalu di kawasan Pantai Honeymoon, Jalan Pura Tegal Wangi, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. 

Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

Baca juga: Pasca Merebak Kasus PMK di Banyuwangi, Badung  Mulai Lakukan Vaksin

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, mengatakan bahwa pelimpahan ini menandai kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. 

“Tersangka telah kami limpahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Badung,”

“Dengan berkas yang sudah lengkap, kami harapkan proses persidangan dapat segera dimulai," ujar Kompol Yudistira, Kamis 16 Januari 2025.

Kasus ini bermula ketika tersangka mencuri sepeda motor di lokasi wisata Pantai Honeymoon pada November tahun lalu. 

Aksi kriminal ini berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Baca juga: KORBAN Rudapaksa Asal Jaksel Ternyata Seorang Selebrgam, Niat Promosikan Vila Kini Alami Trauma!

Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan wilayah Kuta Selatan, terutama di kawasan-kawasan wisata yang sering menjadi target aksi kriminal. 

“Kami menghimbau masyarakat, termasuk wisatawan, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindakan yang mencurigakan," tambahnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. 

Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Badung.

Jika semua berjalan dengan lancar, ada kemungkinan tersangka akan menjalani hukuman atau langsung dideportasi ke Rusia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved