Pencurian di Bali
Aksi Imam Syafii Curi Gas Melon di Buleleng Terekam CCTV
Polsek Kota Singaraja mengamankan seorang pria bernama Imam Syafii, Rabu (22/1/2025). Ini dikarenakan pria 29 tahun itu kedapatan mencuri tabung gas
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Aksi Imam Syafii Curi Gas Melon di Buleleng Terekam CCTV
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Polsek Kota Singaraja mengamankan seorang pria bernama Imam Syafii, Rabu (22/1/2025).
Ini dikarenakan pria 29 tahun itu kedapatan mencuri tabung gas melon atau gas 3 kilogram dari rumah warga.
Aksi pencurian yang dilakukan warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng ini terekam kamera CCTV.
Baca juga: Kriminalitas di Karangasem Tahun 2024 Turun, Kasus Pencurian dan Narkoba Masih Mendominasi
Pada rekaman yang beredar di media sosial itu, nampak Imam Syafii mula-mula mengamati rumah incarannya sembari mengamati sekitar lokasi.
Hingga tak berselang lama, ia memanjat pagar untuk masuk ke areal rumah.
Diketahui rumah yang menjadi incaran adalah rumah milik Sudarmanto (45) yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.
Baca juga: Cegah Pencurian Di Musim Panen, Aiptu Widastra Sambangi Tukang Panen Padi Di Ubud Bali
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli mengatakan, pihaknya yang memperoleh informasi pencurian tabung gas, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebab pencurian ini dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Dari penyelidikan atas informasi itu, identitas pelaku berhasil diketahui. Kemudian yang bersangkutan diamankan pada hari yang sama (Rabu). Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit tabung gas 3 kilogram," ucapnya dikonfirmasi Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Antisipasi Kasus Pencurian, Polisi Imbau Pelaku Usaha di Denpasar Pasang CCTV
Kapolsek mengungkapkan, Imam Syafii diketahui kerap melakukan pencurian tabung gas.
Bahkan ia pernah membuat surat pernyataan di Kelurahan Kampung Anyar.
"Walau demikian pelaku bukan merupakan residivis. Pelaku saat ini masih berada di Polsek Kota Singaraja untuk diperiksa."
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.