Berita Denpasar
EW Gasak Uang dan Motor Majikan di Bali, Kerugian28 Juta, Diberi ke Suami dan Transfer ke Kampung
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Seorang pembantu rumah tanggal berinisial EW (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat karena tindak pidana pencurian kepada majikannya ZH (56)
Kasus tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Jalan Serma Tugir No. 8, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Bali, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan wanita asal Sumenep itu menggasak sepeda motor dan uang tunai serta ATM majikannya.
"Korban mengalami kerugian total hingga Rp 28.000.000 mencakup uang tunai, penarikan dari ATM, dan satu unit sepeda motor, " jelas Kompol Sukadi pada Senin 27 Oktober 2025.
Baca juga: Utang Tak Dibayar, 3 Anak Di Bawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Denpasar Bali
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Modus operandi pelaku adalah mengambil dengan mudah barang milik majikan karena yang bersangkutan bekerja di rumah korban.
Aksi pencurian bermula saat korban sedang berada di kamar mandi.
Sementara EW, saat itu juga berada di kamar mandi untuk membersihkan, memanfaatkan kelengahan korban.
Setelah korban keluar, ia menyadari bahwa EW sudah tidak ada.
Korban kemudian mengecek garasi dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR miliknya hilang.
Kecurigaan semakin bertambah saat korban masuk kamar dan mendapati dompet plastiknya yang berisi uang tunai Rp 3.000.000 dengan pecahan Rp 100.000 juga raib.
Pengecekan melalui aplikasi perbankan di ponsel mengungkap fakta mengejutkan saldo ATM Bank BCA miliknya berkurang Rp 15.000.000.
"Korban segera meminta pihak bank untuk memblokir sisa saldo. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 28.000.000," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku, EW yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, bersembunyi di tempat kosnya.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.