Berita Denpasar
EW Gasak Uang dan Motor Majikan di Bali, Kerugian28 Juta, Diberi ke Suami dan Transfer ke Kampung
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri.
Pelaku mengaku telah melakukan penarikan uang dari ATM BCA korban di dua mesin ATM berbeda, dengan total Rp 15.000.000 yang dilakukan dalam 6 kali penarikan masing-masing Rp 2.500.000.
Uang hasil kejahatan tersebut sebagian sudah digunakan untuk membayar biaya kos Rp 900.000, keperluan sehari-hari Rp 700.000, transfer ke kampung Rp 1.500.000 dan diberikan kepada suami Rp 1.000.000.
Sementara itu, sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri oleh pelaku diakui telah dititipkan kepada petugas parkir di Central Parkir.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa dompet plastik, ATM Bank BCA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 10.150.000.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses pengembangan dan hukum lebih lanjut. EW dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian. (*)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.