Berita Denpasar

EW Gasak Uang dan Motor Majikan di Bali, Kerugian28 Juta, Diberi ke Suami dan Transfer ke Kampung

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri.

Istimewa/Polresta Denpasar
EW (26) asal Sumenep, pembantu rumah tangga yang kini jadi tersangka kasus pencurian. EW Gasak Uang dan Motor Majikan di Bali, Kerugian28 Juta, Diberi ke Suami dan Transfer ke Kampung 

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Seorang pembantu rumah tanggal berinisial EW (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat karena tindak pidana pencurian kepada majikannya ZH (56) 

Kasus tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Jalan Serma Tugir No. 8, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Bali, pada Kamis 23 Oktober 2025. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan wanita asal Sumenep itu menggasak sepeda motor dan uang tunai serta ATM majikannya. 

"Korban mengalami kerugian total hingga Rp 28.000.000 mencakup uang tunai, penarikan dari ATM, dan satu unit sepeda motor, " jelas Kompol Sukadi pada Senin 27 Oktober 2025.

Baca juga: Utang Tak Dibayar, 3 Anak Di Bawah Umur Nekat Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan Di Denpasar Bali

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Modus operandi pelaku adalah mengambil dengan mudah barang milik majikan karena yang bersangkutan bekerja di rumah korban.

Aksi pencurian bermula saat korban sedang berada di kamar mandi. 

Sementara EW, saat itu juga berada di kamar mandi untuk membersihkan, memanfaatkan kelengahan korban.

Setelah korban keluar, ia menyadari bahwa EW sudah tidak ada.

Korban kemudian mengecek garasi dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR miliknya hilang.

Kecurigaan semakin bertambah saat korban masuk kamar dan mendapati dompet plastiknya yang berisi uang tunai Rp 3.000.000 dengan pecahan Rp 100.000 juga raib.

Pengecekan melalui aplikasi perbankan di ponsel mengungkap fakta mengejutkan saldo ATM Bank BCA miliknya berkurang Rp 15.000.000. 

"Korban segera meminta pihak bank untuk memblokir sisa saldo. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 28.000.000," jelasnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku, EW yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, bersembunyi di tempat kosnya. 

Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri.

Pelaku mengaku telah melakukan penarikan uang dari ATM BCA korban di dua mesin ATM berbeda, dengan total Rp 15.000.000 yang dilakukan dalam 6 kali penarikan masing-masing Rp 2.500.000.

Uang hasil kejahatan tersebut sebagian sudah digunakan untuk membayar biaya kos Rp 900.000, keperluan sehari-hari Rp 700.000, transfer ke kampung Rp 1.500.000 dan diberikan kepada suami Rp 1.000.000.

Sementara itu, sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri oleh pelaku diakui telah dititipkan kepada petugas parkir di Central Parkir.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa dompet plastik, ATM Bank BCA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 10.150.000. 

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses pengembangan dan hukum lebih lanjut. EW dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian. (*) 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved