Berita Denpasar
RESTU Tak Didapat Pacari Adiknya, Dandi Sikat Sepada Motor Milik Kakak Sang Mantan di Denpasar
Karena kesal tidak boleh lagi menjalin hubungan, dengan adiknya. Ia nekat mencuri sepeda motor milik Hilwa Firhana yang tak lain kakak mantan tersangk
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-ALI.COM, DENPASAR - Cinta ditolak, gelap mata bertindak. Demikian penggambaran yang terjadi saat ini. Dandi, pria 26 tahun malah nekat mencuri sepeda motor kakak dari mantan kekasihnya.
Karena kesal tidak boleh lagi menjalin hubungan, dengan adiknya. Ia nekat mencuri sepeda motor milik Hilwa Firhana yang tak lain kakak mantan tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wita di depan kamar kos Jalan Tukad Cilincing No. 65 X, Renon, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Baca juga: IDENTITAS DAN PERAN 9 Warga Banjar Angkling Gianyar yang Terancam Hukuman Mati
Baca juga: IMLEK Meriah! Promo HokBen 29-31 Januari 2025, Nikmati 4 Paket Tokyo Bowl + 4 Ocha Rp 90 Ribuan
Entah apa yang ada dibenak pemuda yang beralamat di Jalan Supriyadi RT 003 RW 001 Desa Kademangan Bondowoso, Jawa Timur yang bekerja di Ayam Penyet, Jalan Tukad Barito Timur Denpasar ini.
Tersangka Dandi mulanya berjalan kaki dari mess tempat tinggalnya, di warung tempat kerjanya tersebut sekitar 500 meter dari TKP.
Setelah sampai TKP tersangka masuk ke dalam area kos kemudian memundurkan sepeda motor korban Honda Scoopy warna putih DK 3872 WD.
Pemuda bertato ini mendorong sampai keluar pagar kos. Lalu mengambil kunci remote kontaknya yang kebetulan tersimpan di dashboard sepeda motor kemudian dihidupkan dan dibawa kabur.
Saat itu korban dan adiknya bergegas mengejar pelaku namun tidak ketemu. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Motifnya tersangka kesal dengan korban karena menyuruh tersangka untuk tidak berhubungan lagi dengan saudara perempuan korban," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 29 Januari 2025.
Pria tamatan sekolah dasar yang merupakan mantan dari adik korban, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso Denpasar.
"Pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor korban. Pelaku mengambil dengan mudah karena tidak kunci setang dan remote kuncinya tersimpan di dashboardnya," bebernya.
Atas perbuatannya, Dandi dijerat pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama-lamanya 5 tahun. (*)
| Aturan Pembuangan Sampah Bagi Pedagang di Pasar Denpasar Mulai Dilonggarkan |
|
|---|
| Biasakan Daur Ulang Sampah Sejak Dini, Anak PAUD di Denpasar Diajak Lomba Mewarnai Botol Plastik |
|
|---|
| Teror Curanmor 6 Pemuda Sumba di 16 TKP Denpasar, Sasaran Motor Tanpa Kunci Stang |
|
|---|
| Denpasar Bali Jajaki Kerja Sama dengan Tiongkok, Buka Peluang Peningkatan Kunjungan Wisatawan |
|
|---|
| Cegah Kecurangan, 256 Pedagang di Pasar Badung Denpasar Disasar Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Maling-Sepeda-motor-di-Denpasar.jpg)