Berita Denpasar
Menuju Bebas Kawasan Kumuh, Pemkot Denpasar Akan Perbaiki Jalan Karya Makmur Tahun 2027
Menuju Bebas Kawasan Kumuh, Pemkot Denpasar Akan Perbaiki Jalan Karya Makmur Tahun 2027
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Perbaikan jalan dan drainase di kawasan Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar akan dilakukan Pemkot Denpasar di tahun 2027 mendatang.
Perbaikan dilakukan untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai daerah bebas kawasan kumuh.
Untuk tahapan penataan ini akan dimulai pada APBD Perubahan 2026 berupa pembuatan DED.
Hal itu diungkapkan Kadis Perkimta yang juga Plt Kadis PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga: PMI Bali Kadek Mas Meninggal di Jepang, Dijadwalkan Pulang 5 Juni, Pemerintah Fasilitasi Ambulans
Perbaikan dan penataan ini merupakan tindaklanjut diserahkannya sertifikat lahan dari PT Karya Makmur dan juga milik perorangan ke Pemkot Denpasar pada Maret 2026 lalu.
"Sebenarnya dengan diserahkannya lahan ke Pemkot Denpasar, berdasarkan peninjauan konsultan secara otomatis kawasan kumuhnya sudah nihil. Tapi masyarakat kan ingin melihat fisiknya dikerjakan,"kata Cipta Sudewa.
Baca juga: 233 Ribu Orang Telah Mendapat MBG Di Denpasar Bali, Dari Siswa Hingga Balita
Untuk pengerjaan DED pada APBD Perubahan ini, PUPR Kota Denpasar menganggarkan Rp 100 juta.
Untuk anggaran penataan, menurut Cipta Sudewa baru bisa diketahui setelah DED rampung.
"Di APBD Perubahan waktunya pendek, sehingga tahun ini DED saja dulu. Perbaikannya akan dilakukan tahun 2027," paparnya.
Luas lahan dari PT Karya Makmur yang diserahkan mencapai 1,7 hektar dan milik pribadi seluas 1,55 are.
Sementara untuk panjang jalan di Jalan Karya Makmur ini sekitar 1 km.
Cipta Sudewa menambahkan, proses penyelesaian kawasan kumuh di Karya Makmur dilakukan sejak 2023 lalu.
"Kami berupaya dengan humanis melakukan pendekatan, sehingga pemilik menyerahkan bahkan secara gratis kepada Pemkot Denpasar untuk kami tata," paparnya.
Pihaknya membentuk tiga Perda yakni Perda 6 tahun 2023 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Rekomendasi Kavling, Perda 7 tahun 2023 tentang Perda PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum), dan Perda 9 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Ia menyabut, terdapat tujuh parameter kawasan kumuh yakni bangunan, jalan, drainase, air, limbah, sampah, dan air minum, termasuk juga listrik.
Saat ini pihaknya akan berupaya mempertahankan agar di tahun berikutnya tidak muncul lagi kawasan kumuh.
"Sosialisasi terus-menerus kita akan lakukan. Karena untuk mempertahankan agar tak muncul lagi kawasan kumuh ini sangat sulit," paparnya. (*)
| Pemkot Denpasar Lakukan Bedah Rumah 19 Unit, Serah Terima Ditarget Agustus 2026 |
|
|---|
| Denpasar Bali Berikan Banpol Rp1,7 Miliar untuk 7 Parpol di Tahun 2026, Per Suara Rp 5.000 |
|
|---|
| Jaga Nadi UMKM di Tengah Arus Investasi Intaran Sanur Bali, Tata Ruang Wisata Tanpa Menggusur Rakyat |
|
|---|
| Kejahatan Merajalela, Kapolresta Denpasar Bali Pimpin Patroli Skala Besar Dua Malam Berturut-turut |
|
|---|
| Sempat Bikin Geger Warga, Sosok Pocong Begal di Monang Maning Denpasar Bali Ternyata Fiktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perkimta-Kota-Denpasar-I-Gede-Cipta-Sudewa-Atmaja.jpg)