WNA di Bali
WNA Inggris Sewakan Motor di Nusa Penida, Tinggal di Bali Gunakan VISA Kunjungan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM karena diduga menyalahgunakan izin
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Jadi apabila ada WNA pemegang KITAS Penyatuan Keluarga di Bali sepanjang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dibolehkan. Yang tidak di bolehkan apabila KITAS Penyatuan Keluarga kerja di satu badan hukum."
"Itu tentunya ada ketentuan perundang-undangan yang lain untuk persyaratannya dipenuhi. Jadi yang bersangkutan pemegang ITK sehingga melanggar aturan keimigrasian,” sambungnya.
Maka dari itu terhadap KSM dikenakan dan akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Amankan 5 WNA Lain
Selain mengamankan KSM, Imigrasi Denpasar juga mengamankan 5 WNA lainnya pelanggar aturan keimigrasian dengan beragam pelanggaran.
Yakni 3 WNA India berinisial P, SK dan DK berhasil diamankan di sebuah rumah di Jl. Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Ketiga WNA asal India tersebut diduga melakukan scamming dengan penipuan terhadap korban WNA India yang dilakukan secara online.
Kemudian satu WNA asal Ghana inisial RM berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Muding Baru ini berdasarkan laporan dari masyarakat di mana ada seorang WNA yang sudah lama tinggal di rumah kos tersebut dan diduga overstay.
Terakhir diamankan satu orang WNA asal Kanada inisial CBY terindikasi bahwa melakukan pelanggaran keimigrasian yang di jemput oleh petugas dari Polsek Denpasar Selatan.
Dan diserahterimakan kemarin kepada kami Kantor Imigrasi Denpasar.(*)
Berita lainnya di WNA di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/WNA-Inggris-KSM-menyewakan-motor-di-Nusa-Penida.jpg)