Berita Video

VIDEO Kasus WNA Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Bali: KA Dibebaskan, Polda Bali Buru 8 Orang

BERITA VIDEO Kasus WNA Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Bali: KA Dibebaskan, Polda Bali Buru 8 Orang

TRIBUN-BALI.COM - Setelah KA (30) salah satu terlapor dinyatakan tak terbukti dalam aksi kekerasan dan pemerasan berkelompok terhadap investor asal Ukraina II (48), Polda Bali tetap memburu 8 terlapor lainnya.

Dari hasil pemeriksaan selama 1x24 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, KA WNA asal Rusia tersebut belum bisa dibuktikan ikut dalam aksi kejahatan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sebuah aksi kekerasan ala film action melibatkan kelompok Warga Negara Asing (WNA) bersenjata viral di Bali.

Kejadian ini disinyalir bermotif pemerasan terhadap sesama WNA, di mana korban adalah seorang investor properti asal Ukraina berinisial I (48).

Para pelaku yang terdiri dari WNA Rusia, Uzbekistan, dan Ukraina menggunakan mobil mewah Alphard serta mengenakan rompi bertuliskan "Polisi" untuk menyergap korban.

Dengan senjata api, mereka memepet mobil korban dari depan dan belakang, memborgol, serta menyekapnya.

Korban dipaksa menyerahkan akun aset kripto senilai 214.424 US Dollar sebelum akhirnya dibawa ke sebuah vila di Jimbaran, Kuta Selatan, dan kemudian dipindahkan ke Ubud, Gianyar.  

Baca juga: VIDEO KA Dibebaskan, Polda Bali: Tidak Ada Bukti Keterlibatan dalam Kasus Genk Mafia Rusia

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi atensi Kapolda Bali dan telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Kejadian terjadi pada 15 Desember 2024 dan baru dilaporkan lima hari kemudian.

Hingga kini, sembilan orang telah dilaporkan sebagai terlapor atas tindak pidana kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman Pasal 170 dan Pasal 368 KUHP.

Polda Bali telah mengirimkan tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan melakukan dua kali pra-rekonstruksi.

Selain itu, kasus ini juga dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta Konsulat Jenderal negara masing-masing pelaku.  

Saat ini, Polda Bali telah melayangkan panggilan kedua kepada para terlapor melalui Konsulat masing-masing negara, dan jika mereka tidak kooperatif, tindakan hukum akan diambil sesuai prosedur.

Kombes Pol Ariasandy juga menegaskan bahwa penggunaan rompi bertuliskan "Polisi" oleh para pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Mudah-mudahan mereka kooperatif bisa datang dimintai keterangan dan kasus ini bisa terungkap," ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus penculikan dan pemerasan yang menggemparkan Bali ini.

(*)

Baca berita lainnya di Berita Video <<<

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved