Seputar Bali

Kriminalitas di Bali Meningkat, Burja Dibekuk Polsek Mengwi Usai Maling Handphone WNA Rusia

Angka kriminalitas di Bali sepertinya semakin meningkat, terbaru seorang burja asal Malang, Jawa Timur dibekuk oleh polisi usai melakukan pencurian

Istimewa/ Polsek Mengwi
Pelaku FISD saat diamankan polsek Mengwi pada Rabu 5 Pebruari 2025. Kriminalitas di Bali Meningkat, Burja Dibekuk Polsek Mengwi Usai Maling Handphone WNA Rusia 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Angka kriminalitas di Bali sepertinya semakin meningkat, terbaru seorang burja (buruh Jawa) asal Malang, Jawa Timur dibekuk oleh polisi usai melakukan pencurian.

Buruh bangunan asal Malang berinisial FISD (21) terbukti mencuri ponsel milik salah satu WNA asal Rusia di pantai Badung, Bali.

Aksi pencurian itu, dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Korban yang merupakan seorang WNA dengan inisial GK (32) asal Rusia itu pergi ke Pantai Pererenan pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Baca juga: De Gadjah Akan Bertemu Wayan Koster Sebelum Pelantikan Kepala Daerah

Kepada aparat kepolisian, dirinya mengaku jalan-jalan seorang diri di Pantai Pererenan dan menaruh satu buah tas berwarna hitam di atas pasir pantai yang di dalamnya berisi satu unit handphone iPhone 12 Pro Max, 3 buah ID card,  AirPod dan uang tunai Rp 50.000.

"Jadi setelah selesai jalan - Jalan korban hendak mengambil tas miliknya namun melihat tas selempang berwarna hitam sudah tidak ada atau hilang," ujar Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.

Setelah menerima laporan, unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Juniawa, S.H.,M.H. bersama Panit 1 Opsnal Iptu Dewa  Made Astawa, S.H. mendatangi  TKP dan meminta  keterangan beberapa saksi-saksi serta melaksanakan olah TKP.

Dari hasil penyelidikan dikantongi lokasi pelaku, di Bedeng Seseh tempat tinggal pelaku.

PELAKU PENCURIAN - Pelaku FISD saat diamankan polsek Mengwi pada Rabu 5 Pebruari 2025.
PELAKU PENCURIAN - Pelaku FISD saat diamankan polsek Mengwi pada Rabu 5 Pebruari 2025. (Istimewa/ Polsek Mengwi)

Baca juga: Jembrana Terbitkan SE Larangan Penggunaan Air Kemasan, Seluruh Pegawai Wajib Bawa Tumbler

Jajaran reskrim pun langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku dengan inisial FISD beserta barang bukti berupa satu buah tas warna hitam.

Begitu juga handphone iPhone 12 Pro Max, 3  ID card,  AirPod dan uang pecahan Rp 50.000. 

"Jadi hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan seorang diri," jelasnya.

Diakui, bahwa setelah melakukan pencurian langsung pergi menuju bedeng pelaku di  Desa Adat Seseh, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. 

"Jadi pelaku menerangkan bahwa pelaku melepas SIM Card menggunakan jarum dan SIM Card tersebut dibuang di pantai," bebernya.

Lebih lanjut saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mengwi beserta barang bukti.

Bahkan pelaku disangkakan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.  

"Jadi pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved