Pencurian di Bali
NEKAT Maling Handphone Bule Rusia di Pantai Pererenan, Buruh Bangunan Dibekuk Polsek Mengwi
Buruh bangunan yang dengan inisial FISD (21) asal Malang, Jawa Timur, nekat melakukan aksi pencurian di pantai di Badung, Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Buruh bangunan yang dengan inisial FISD (21) asal Malang, Jawa Timur, nekat melakukan aksi pencurian di pantai di Badung, Bali.
Ia pun tidak bisa berkutik, saat diamankan jajaran reskrim Polsek Mengwi. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan di bedeng proyek, Desa Adat Seseh, Cemagi itu diamankan karena mencuri handphone pengunjung Pantai Seseh.
Aksi pencurian itu pun, dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025. Korban yang merupakan seorang WNA dengan inisial GK (32) asal Rusia itu pergi ke Pantai Pererenan pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.
Baca juga: CLOSED! 2 Kali Pelabuhan Gilimanuk Ditutup karena Cuaca Buruk, Angin Kencang Kecepatan 38 Knot
Baca juga: Mulai 27 Februari Hingga 5 Maret Siswa di Buleleng Belajar Mandiri, Simak Alasannya Berikut Ini
Kepada aparat kepolisian, dirinya mengaku jalan - jalan seorang diri di Pantai Pererenan dan menaruh satu buah tas berwarna hitam di atas pasir pantai yang di dalamnya berisi satu unit handphone iPhone 12 Pro Max, 3 buah ID card, AirPod dan uang tunai Rp 50.000.
"Jadi setelah selesai jalan - Jalan korban hendak mengambil tas miliknya namun melihat tas slempang berwarna hitam sudah tidak ada atau hilang," ujar Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Setelah menerima laporan, unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Juniawa, S.H.,M.H. bersama Panit 1 Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H. mendatangi TKP dan meminta keterangan beberapa saksi-saksi serta melaksanakan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan dikantongi lokasi pelaku, di Bedeng Seseh tempat tinggal pelaku. Jajaran reskrim pun langsung kelokasi dan mengamankan pelaku dengan inisial FISD beserta barang bukti berupa satu buah tas warna hitam. Begitu juga handphone iPhone 12 Pro Max, 3 ID card, AirPod dan uang pecahan Rp 50.000.
"Jadi hasil interogasi, pelaku mengalui melakukan pencurian dengan seorang diri," jelasnya.
Diakui, bahwa setelah melakukan pencurian langsung pergi menuju bedeng pelaku di Desa Adat Seseh, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Jadi pelaku menerangkan bahwa pelaku melepas SIM Card menggunakan jarum dan SIM Card tersebut dibuang di pantai," bebernya.
Lebih lanjut saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mengwi beserta barang bukti. Bahkan pelaku disangkakan pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. "Jadi pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)
MALING Motor Tetangga Kosnya di Klungkung, Rendy Ditangkap Saat Tiba di Ketapang! |
![]() |
---|
Wayan Cepet Kaget Motornya Raib, Pelaku Diamankan di Pelabuhan Ketapang Saat Hendak Kabur |
![]() |
---|
Petani Renta di Karangasem Jadi Korban Pencurian, Jendela Terbuka, Lemarinya Berantakan |
![]() |
---|
Gusti GGAG Diduga Libatkan Anak Kandung, Pencuri Pratima di Tabanan Jual Barang Jarahan via Online |
![]() |
---|
ASTAGA, Gusti Curi Pratima di Tabanan, Lalu Dijual Online, GGAG Diduga Libatkan Anak Kandungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.