Pencurian di Bali

NEKAT Maling Handphone Bule Rusia di Pantai Pererenan, Buruh Bangunan Dibekuk Polsek Mengwi

Buruh bangunan yang dengan inisial FISD (21) asal Malang, Jawa Timur, nekat melakukan aksi pencurian di pantai di Badung, Bali. 

Istimewa/ Polsek Mengwi
PELAKU PENCURIAN - Pelaku FISD saat diamankan polsek Mengwi pada Rabu 5 Pebruari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Buruh bangunan yang dengan inisial FISD (21) asal Malang, Jawa Timur, nekat melakukan aksi pencurian di pantai di Badung, Bali. 

Ia pun tidak bisa berkutik, saat diamankan jajaran reskrim Polsek Mengwi. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan di bedeng proyek, Desa Adat Seseh, Cemagi itu diamankan karena mencuri handphone pengunjung Pantai Seseh.

Aksi pencurian itu pun, dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025. Korban yang merupakan seorang WNA dengan inisial GK (32) asal Rusia itu pergi ke Pantai Pererenan pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Baca juga: CLOSED! 2 Kali Pelabuhan Gilimanuk Ditutup karena Cuaca Buruk, Angin Kencang Kecepatan 38 Knot

Baca juga: Mulai 27 Februari Hingga 5 Maret Siswa di Buleleng Belajar Mandiri, Simak Alasannya Berikut Ini

Kepada aparat kepolisian, dirinya mengaku jalan - jalan seorang diri di Pantai Pererenan dan menaruh satu buah tas berwarna hitam di atas pasir pantai yang di dalamnya berisi satu unit handphone iPhone 12 Pro Max, 3 buah ID card,  AirPod dan uang tunai Rp 50.000.

"Jadi setelah selesai jalan - Jalan korban hendak mengambil tas miliknya namun melihat tas slempang berwarna hitam sudah tidak ada atau hilang," ujar Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Setelah menerima laporan, unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Juniawa, S.H.,M.H. bersama Panit 1 Opsnal Iptu Dewa  Made Astawa, S.H. mendatangi  TKP dan meminta  keterangan beberapa saksi-saksi serta melaksanakan olah TKP.

Dari hasil penyelidikan dikantongi lokasi pelaku, di Bedeng Seseh tempat tinggal pelaku. Jajaran reskrim pun langsung kelokasi dan mengamankan pelaku dengan inisial FISD beserta barang bukti berupa satu buah tas warna hitam. Begitu juga handphone iPhone 12 Pro Max, 3  ID card,  AirPod dan uang pecahan Rp 50.000. 

"Jadi hasil interogasi, pelaku mengalui melakukan pencurian dengan seorang diri," jelasnya.

Diakui, bahwa setelah melakukan pencurian langsung pergi menuju bedeng pelaku di  Desa Adat Seseh, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. 

"Jadi pelaku menerangkan bahwa pelaku melepas SIM Card menggunakan jarum dan SIM Card tersebut dibuang di pantai," bebernya.

Lebih lanjut saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mengwi beserta barang bukti. Bahkan pelaku disangkakan pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.  "Jadi pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved