Berita Buleleng
Mulai 27 Februari Hingga 5 Maret Siswa di Buleleng Belajar Mandiri, Simak Alasannya Berikut Ini
Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah, akan diatur selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Proses Belajar Mengajar (PBM) di sekolah, akan diatur selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
Di mana mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara mandiri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri. Yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia.
Baca juga: Sempat Kabur, Pemulung Berhasil Dibekuk, Curi 480 Besi Begel di Proyek Villa Pererenan Badung
Baca juga: TABRAK Pemotor & Motor Parkir di Pererenan Mengwi, Mobil Mahasiswi Ringsek Bagian Depan
Kebijakan pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan ini pun, telah ditindaklanjuti Disdikpora Buleleng, dengan menggelar rapat koordinasi pada Kamis (6/2/2025). Di mana hasil rapat menyesuaikan edaran tiga menteri.
"Hasil rapat ini selanjutnya akan disampaikan kepada Sekda dan Pj Bupati untuk dirumuskan menjadi kebijakan daerah," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.
Ihwal pengaturan jam belajar, jelasnya, sesuai dengan edaran tiga Menteri, pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri.
Baik di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
"Untuk pelaksanaan pembelajaran secara mandiri ini diserahkan kepada satuan pendidikan. Apakah melalui daring atau melalui penugasan dan yang lain. Itu kesepakatan kita karena satuan pendidikan yang lebih paham terkait dengan kondisi dengan siswa," jelasnya.
Sedangkan tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali normal, atau dilaksanakan di sekolah. Kegiatan pembelajaran ditambah beberapa kegiatan mengingat bersamaan dengan bulan Ramadhan.
"Jadi selain kegiatan belajar seperti biasa, juga ada kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Termasuk juga bagaimana mendorong anak-anak bisa berakhlak mulia, mempunyai nilai keterampilan di bidang kepemimpinan," ucapnya.
Pada rapat yang melibatkan perwakilan Kemenag Kabupaten Buleleng, Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Pengawas Sekolah, Ketua MKKS SMP, Ketua KKKS SD, Ketua KKKS PAUD itu juga membahas pengaturan jam belajar pada sekolah bernuansa agama. Seperti Madrasah maupun Widyalaya (satuan pendidikan berciri khas agama hindu).
Mengenai hal ini, Ariadi mengatakan pengaturan jam belajar maupun penyelarasannya langsung dari Kemengerian Agama (Kemenag), sesuai dengan kewenangannya. "Untuk libur bersama hari raya Idul Fitri, dimulai tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025," tandasnya. (mer)
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Buleleng Bali, Deva dan Wahyu Diturunkan di Pinggir Jalan, Korban Dirawat Instensif |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Sepakat Damai di Bali, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.