Pencurian di Badung
Sempat Kabur, Pemulung Berhasil Dibekuk, Curi 480 Besi Begel di Proyek Villa Pererenan Badung
Seorang pemulung dengan inisial MS (36) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Mengwi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sempat Kabur, Pemulung Berhasil Dibekuk, Curi 480 Besi Begel di Proyek Villa Pererenan Badung
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Seorang pemulung dengan inisial MS (36) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Mengwi.
Pria asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur diamankan pada Kamis 6 Februari 2025 karena mencuri besi di salah satu Proyek Villa di Pantai Lyma, Pererenan, Mengwi Badung, Bali.
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Air PDAM di Badung Jalani Pelimpahan Tahap II, Kerugian Tembus 1,2 Miliar Lebih
Bahkan saat diamankan MS mencoba melarikan diri dan meninggalkan kendaraan jenis motor supra yang dibawanya.
Setelah dikejar, ia berhasil diamankan hingga digiring ke Polsek Mengwi.
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menjelaskan jika pelaku awalnya mencuri besi pada Selasa 4 Februari 2025 kemarin sekira pukul 07.00 Wita.
Baca juga: MODUS Bantu Korban Saat Mabuk, Polresta Denpasar Amankan 53 Tersangka Kasus Pencurian
Saat itu, korban dengan inisial LKY (40) diberitahu oleh stafnya bahwa ada 48 ikat atau 480 pcs begel besi ukuran 8, dengan dimensi 35 cm x 15 cm yang disimpan di dalam proyek telah hilang.
Selanjutnya mandor proyek memerintahkan dua tukang untuk berjaga di depan proyek untuk melakukan pemantauan.
"Jadi besi ini gambang diambil, karena ukuranya tidak panjang. Sehingga dilakukan penjagaan kemarin oleh beberapa tukang," ujar Sukarma.
Baca juga: Polsek Denbar Amankan Pelaku Pencurian di Gudang Mebel
Disebutkan pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 pukul 05.00 Wita, datang seseorang yang tidak dikenal diduga pemulung memasukkan 3 ikat atau 30 buah begel besi ukuran 8, dengan dimensi 35 cm x 15 cm ke dalam karung warna hijau.
Mengetahui hal tersebut, mandor langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Pereranan, anggota Unit Reskrim Polsek Mengwi dan Pengaman Desa untuk dapat mengamankan pelaku.
Baca juga: KASUS Pencurian & Narkoba Dominan di Denpasar Sepanjang 2024, Polresta: 1.801 Gangguan Kamtibmas!
"Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di TKP. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap tidak jauh dari TKP," bebernya.
Dadi hasil introgasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 51 ikat atau 510 buah begel besi ukuran 8, dengan dimensi 35 cm x 15 cm di Proyek Villa tersebut.
"Jadi pelaku mengambil sebanyak dua kali yaitu pada 4 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wita dengan menggunakan sepeda motornya, jenis Honda Supra warna hitam nopol DK 6751ADH dan yang kedua tadi pagi," ucapnya.
Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 47 Kasus Pencurian Dengan 53 Tersangka, 3 Di Antaranya Residivis
Dalam aksinya, pelaku berangkat dari kosnya di Kelurahan Kapal menuju proyek vila lalu memarkir sepeda motor kemudian mengambil besi dan dimasukkan ke dalam karung warna hijau, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
"Saat ini pelaku disangkakan perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.