Berita Buleleng
Pelaku Pencurian dan Perusakan Kotak Sesari di Pura Sekar Tejakula Buleleng Masih Remaja 16 Tahun
KG selanjutnya dibawa ke Polsek Tejakula untuk dimintai keterangan didampingi pihak keluarga.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pelaku pencurian dan perusakan kotak sesari di Pura Dangka atau Pura Sekar, yang berlokasi di Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng telah terungkap.
Pelaku diketahui masih berusia 16 tahun dan merupakan anak putus sekolah.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.
Dikatakan dia, kasus pencurian dan perusakan kotak sesari ini dilaporkan pengempon pura setempat, pada Minggu 2 Februari 2025 pagi.
Baca juga: Komplotan Pencuri Spesialis Bobol Warung Ditangkap di Klungkung Bali, Pelaku Anak Di Bawah Umur
Pihaknya di Polsek Tejakula pun segera melakukan upaya penyelidikan saat itu juga.
Hasilnya, lanjut AKP Diatmika, pukul 18.00 Wita, polisi berhasil mengamankan KG di rumahnya.
Dia diketahui bukan merupakan warga dari Desa Tejakula, Bali.
"Yang bersangkutan ini masih di bawah umur, dan merupakan remaja putus sekolah," ujarnya dikonfirmasi Senin 3 Februari 2025.
KG selanjutnya dibawa ke Polsek Tejakula untuk dimintai keterangan didampingi pihak keluarga.
Kendati demikian, AKP Diatmika menegaskan jika KG tidak ditahan.
"Hanya dititip untuk menjalani pemeriksaan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur," ucapnya.
Dalam penanganan perkara pidana ini, penyidik akan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk mengkaji perkara dan mendampingi tersangka anak.
Nantinya Bapas akan memberi rekomendasi pertimbangan pada penyidik menentukan langkah selanjutnya.
"Penyidik masih berkonsultasi dengan Bapas, apakah penanganan pidana dilanjutkan atau upaya diversi. Tergantung penilaian Bapas," tandasnya.
Sebelumnya, pengempon Pura Sekar melaporkan kasus pencurian dan perusakan kotak sesari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.