Berita Badung
Satpol PP Badung Kembali Bongkar Tower Monopol, Belasan Aparat Dikerahkan
Tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung kembali dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung kembali dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung pada Senin 8 September 2025.
Kali ini Satpol PP Badung membongkar tower monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal.
Pembongkaran pun menerjunkan belasan aparat penegak Perda Badung.
Baca juga: Pemakaian Minim, Perumda Pasar Akan Evaluasi Parkir Tapping di Pasar Badung
Diharapkan tidak ada lagi tower yang bodong dan melanggar Perda Kabupaten Badung.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan pembongkaran tower di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal.
Menurutnya pembongkaran tower jenis monopol ini merupakan eksekusi lanjutan dari pembongkaran-pembongkaran tower sebelumnya.
Baca juga: Final Dramatis SSS 3x3 Indonesia Tournament Bali, Tim Badung Comback Taklukkan Tim Mr & Mrs Butler
"Tadi, kita awali pembongkarannya di Gerih, Abiansemal yang berjenis monopol," ujarnya.
Sebelumnya target ada 125 tower yang dinyatakan melanggar dan dibongkar.
Namun, saat ini baru terbongkar sebanyak 111 tower yang berhasil dibongkar.
Diakui, pembongkaran tower bodong sejak era pemerintahan Bupati AA Gde Agung dan Bupati Nyoman Giri Prasta tersebut sempat tertunda.
Baca juga: MAYAT Membusuk dalam Mobil di Benoa Badung Terkuak! Pria 31 Tahun Asal Surabaya
"Sebelumnya ada gugatan PTUN kepada Pemkab Badung, baik masalah pembongkaran maupun perizinan," ucapnya.
Namun, setelah melalui masa persidangan dari mulai PN, PTUN di Denpasar, Tinggi, MK, PK dan PK 2, Pemkab Badung menang.
Atas kemenangan tersebut Bupati Badung kembali memerintahkan Tim Yustisi untuk melanjutkan pembongkaran.
"Ini lanjutan pembongkaran menara yang dulu dari target 125 baru kita selesaikan 111 buah, sempat tertunda karena adanya gugatan, tapi setelah menang, maka oleh Bapak Bupati memerintahkan kita Tim Yustisi melanjutkan pembongkaran," kata Suryanegara.
Dalam mengeksekusi tower bodong ini, lanjut birokrat asal Denpasar itu mengikuti prosedur yang berlaku.
Yakni mulai dari rekomendasi Tim P3MT kepada Bupati Badung kemudian lanjut Tim Yustisi membuat telahan staf sampai dengan mendapatkan surat perintah untuk melakukan pembongkaran.
"Ada 13 menara (dibongkar). Ini tersebar di Kabupaten Badung," imbuh Suryanegara. (*)
Berita lainnya di Pemkab Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satpol-PP-Badung-saat-melakukan-pembongkaran-tower-tak-berizin-789.jpg)