Berita Badung
2 Pelaku Pencurian Air PDAM di Badung Jalani Pelimpahan Tahap II, Kerugian Tembus 1,2 Miliar Lebih
Gde Ancana mengatakan proses tahap II sudah dilaksanakan pada Jumat 31 Januari 2025 kemarin.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung melakukan pelimpahan tahap II kepada 2 tersangka yang melakukan pencurian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama.
Kedua pelaku dengan inisial INAD dan IWN telah melakukan pencurian air bertahun-tahun dan menjual air PDAM dengan mobil tangki yang dilakukan di wilayah Badung Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan proses tahap II sudah dilaksanakan pada Jumat 31 Januari 2025 kemarin.
“Dalam hal ini Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirtamangutama dengan 2 berkas perkara yaitu untuk berkas atas nama tersangka INAD dan atas nama tersangka IWM dari Penyidik Kejaksaan Negeri Badung,” ujarnya, Minggu 2 Februari 2025.
Baca juga: Bertahun-tahun Curi Air PDAM Badung untuk Dijual, INAD dan IWN Jalani Pelimpahan
Disebutkan dalam perkara ini, tersangka INAD dan tersangka IWM diduga secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya.
Atas perbuatan tersebut maka tersangka INAD dan IWM disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Akibat perbuatan pelaku, mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 1,2 miliar lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung, maka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025.
“Saat ini berkas dan pelaku sudah kita terima, tersangka INAD dan Tersangka IWM sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” kata dia. (gus)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.