Berita Badung
Direktur RSUD Giri Asih Ungkap Status Lahan Jadi Kendala, Diharapkan Dihibahkan Pemprov Bali
Ayu Ratnawati mengatakan status lahan menjadi kendala dalam pihaknya mengajukan izin rumah sakit.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Banyak kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Badung dalam mempercepat operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Giri Asih.
Salah satunya terkait lahan yang digunakan RSUD yang saat ini ternyata milik pemerintah Provinsi Bali.
Pemkab Badung sejatinya sudah mengusulkan agar tanah tersebut dihibahkan ke Badung untuk mendapat alas hak, namun hingga saat ini tak kunjung diberikan.
Bahkan hak pinjam pakai yang diusulkan sebelumnya juga baru disetujui pada beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: RANCANG Jadi RS Khusus Lansia & Rehabilitasi, Bertipe D, RSUD Suwiti Bakal Memiliki 50 Tempat Tidur
Padahal, rumah sakit bekas Puskesmas Abiansemal I di Jalan Ciung Wanara Blahkiuh tersebut sudah berdiri dan diberi nama sejak era pemerintahan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Ketut Suiasa.
Namun, fakta sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda akan dibuka.
Direktur RSUD Giri Asih, Ni Luh Ketut Ayu Ratnawati, M.Kes menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi sehingga rumah sakit yang ia pimpin belum bisa beroperasi.
Selain itu satu kendala yakni terkait status lahan yang masih merupakan aset Provinsi Bali
"Sebelumnya, kami terkendala pada masalah alas hak tanah, karena statusnya masih berupa surat pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi," ujarnya belum lama ini.
Ayu Ratnawati mengatakan status lahan menjadi kendala dalam pihaknya mengajukan izin rumah sakit.
Mengingat, katanya, status lahan harus jelas terlebih dulu.
"Status hak lahan kami berharap untuk dihibahkan, ini hak pinjam pakai saja baru keluar sekitar sebulan yang lalu, dan baru kami bisa mengurus izinnya," beber Ratnawati.
Setelah alas hak berupa surat pinjam pakai itu terbit, barulah pihaknya dapat mengurus izin lingkungan ke DLHK Kabupaten Badung.
Nantinya, setelah izin lingkungan dari DLHK keluar, pihaknya akan melanjutkan dengan pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di PUPR.
Jika SLF sudah terbit, baru pihaknya bisa mengurus izin operasional (SIO) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.
"Secara bersamaan, kami juga terus melengkapi dokumen dan sarana prasarana yang belum lengkap, seperti genset, AC, dan gorden. Kami berusaha agar semua kebutuhan ini bisa segera terpenuhi," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.