Berita Buleleng

Sekda Buleleng Ingatkan ASN Hati-hati Gunakan Medsos, Salah Gestur Tubuh Bisa Jadi Persepsi Negatif

Suyasa menyoroti masih banyak laporan publik yang tidak disalurkan melalui kanal resmi pemerintah daerah. 

ISTIMEWA
SOSIALISASI - Suasana sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (29/9). Pada sosialisasi itu Sekda Buleleng, Gede Suyasa mewanti-wanti pejabat dan ASN Pemkab Buleleng agar hati-hati menentukan gestur tubuh di media sosial. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab salah gestur saja bisa menjadi salah persepsi hingga viral. 

Hal tersebut diungkapkan Sekda Buleleng, Gede Suyasa dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Bali, Senin 29 September 2025. 

Menurut Sekda Suyasa, tampilan di media sosial bisa dengan mudah direkayasa atau dipersepsikan negatif oleh pihak lain. 

Baca juga: Ini Penyebab Mendasar Uang Makan ASN di Pemprov Bali Tak Dianggarkan Sejak Tahun 2021 

Apalagi saat ini posisi pejabat sangat rentan disorot publik dan dengan mudah menjadi bahan viral, bahkan dari hal-hal yang tidak disengaja. 

Oleh sebab itu ia meminta pejabat memahami risiko tersebut dan tidak meremehkan dampaknya.

"Posisi pejabat itu sangat rentan dan sangat mudah diviralkan. Yang suka bermain medsos, hati-hati, karena sulit menentukan mana gestur tubuh yang benar dan mana yang salah," ujarnya. 

Terkait mekanisme pengaduan, Suyasa menyoroti masih banyak laporan publik yang tidak disalurkan melalui kanal resmi pemerintah daerah. 

Salah satu penyebabnya karena belum semua perangkat daerah mengoptimalkan ruang pengaduan yang sudah tersedia di laman masing-masing.

"Saya harap kanal pengaduan perangkat daerah, termasuk yang berbasis website, benar-benar diaktifkan. Dengan demikian aduan masyarakat bisa segera direspon dengan baik," pintanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa sistem pengaduan resmi disediakan agar masyarakat dan ASN memiliki saluran yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ia tak memungkiri kecepatan media sosial sering membuat informasi yang belum jelas, bisa dengan cepat menyebar dan menimbulkan kesalahpahaman. 

"Dalam hitungan detik sudah bisa mem-post atau memberi informasi yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan, atau setengah-setengah, yang mengakibatkan mispersepsi dan tentu merepotkan pemerintah," kata Suwarmawan.

Meski demikian, ia tidak memungkiri bahwa media sosial adalah saluran komunikasi yang paling banyak diakses. 

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya terus mensosialisasikan kanal pengaduan resmi SP4N Lapor agar masyarakat dan pegawai tidak sepenuhnya bergantung pada jalur tidak formal. 

Namun, ia menyadari masih ada kekurangan dalam partisipasi pelapor.

"Aduan ini dibuat agar masyarakat maupun pegawai, bisa menyampaikan masukan melalui kanal resmi," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved