Berita Buleleng

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Turki, Overstay 235 Hari

Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Istimewa
Deportasi - HY saat dideportasi ke negara asalnya. WNA Turki ini dideportasi karena overstay 235 hari. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Sebab pria 45 tahun itu kedapatan tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal selama 235 hari.

Deportasi HY berawal saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menggelar operasi pengawasan WNA di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, yakni Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem.

Baca juga: WNA Inggris Terseret Arus Ditemukan Tewas! Polair Pasang Bendera Peringatan di Obyek Wisata Pantai

Saat di wilayah Jembrana, petugas menemukan HY tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang masih berlaku.

Petugas kemudian mengamankan HY dan membawanya ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, HY diketahui tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dan terbukti overstay selama 235 hari.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025.

Baca juga: HARI Kedua Tenggelamnya WNA Inggris Nihil, Basarnas Kerahkan 2 Tim SRU, Jet Ski hingga Helikopter!

Petugas turut mengawal hingga HY naik pesawat menuju Turki.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengungkapkan, deportasi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihaknya menegaskan tidak mentoleransi pelanggaran izin tinggal sekecil apa pun.

"Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum. Termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia," ucapnya. 

Baca juga: Korban Tenggelam di Pantai Legian Sempat Diberi Peringatan, WNA Inggris Hilang Terseret Arus

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lain agar menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Imigrasi Singaraja berkomitmen terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait. 

"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya administratif, tetapi juga menjaga wibawa serta kedaulatan negara," tegasnya. 

Dikatakan pula, sejatinya pengurusan perpanjangan visa atau izin tinggal saat ini lebih mudah.

Sebab bisa dilakukan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bahkan perpanjangan bisa dilakukan jauh hari sebelum masa izin tinggal habis.

"Karenanya kami mengimbau pada seluruh WNA di Bali agar disiplin memperhatikan masa berlaku izin tinggal," ungkapnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Imigrasi Singaraja

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved